Dua Pengedar Shabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Barito Utara, MKNews-Satresnarkoba Polres Barito Utara membekuk dua pria berinisial DA (42) dan AM (37) di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Km.3,5 Rt. 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram bruto serta barang bukti lainnya.

Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, S.H, M.M membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis Shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.00 Wib petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka,"kata Iptu Arie.

Dan akibat dari perbuatannya, kini kedua tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Utara, dan selanjutnya kedua tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 yaitu tentang Narkotika," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url