PEMBUNUHAN BOS TOKO VAPE-Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati*Ketua LSR Kalteng Haramkan Bila Ada Indikasi Lobi-Lobi Dalam Kasus Ini
PALANGKA RAYA- MKNews -Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, Sutrisno alias Lacuk dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik, selaku terdakwa perkara pembunuhan pemilik Toko Vape Joe, yakni Sarwani alias Anang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/8/2022).
Ibu, keluarga dan istri korban turut menyaksikan persidangan dengan sesekali menyeka air mata mereka, tatkala mendengar bagaimana cara para terdakwa memperlakukan korban sebelum kematiannya dan membuangnya di hutan.
"Kami ingin hukuman seadil-adilnya. Apa yang dilakukannya sesuai dengan hukumannya. Kami minta hukuman mati!" ucap salah satu kakak perempuan korban usai persidangan sambil menahan tangis.
Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari belasan anggota Polresta Palangka Raya berseragam dinas maupun berpakaian sipil. Mereka datang karena salah satu penasihat hukum terdakwa meminta pengawalan selama persidangan.
Dalam persidangan, Yanto selaku terdakwa yang memukul dan menembak, sempat menyatakan keberatan atas surat dakwaan, sehingga hendak mengajukan permohonan eksepsi.
"Saya tidak ada memukul pakai popor senjata seperti dalam dakwaan itu," kata Yanto.
Namun, Ahmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim menerangkan bahwa pemukulan sudah masuk dalam pembuktian pokok perkara dan bukan ranah pengajuan eksepsi, yakni formalitas surat dakwaan.
Seluruh terdakwa akhirnya menerima penjelasan tersebut dan melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung ke pembuktian perkara saja.
Dalam persidangan, Anto didampingi PH Lailatul Jannah Riyani, sedangkan 5 terdakwa lain didampingi PH Sukah L Nyahun. Kepada wartawan, Lailatul menyatakan pihaknya sudah siap menghadapi pembuktian dalam sidang berikutnya. Nantinya, Anto juga akan menghadirkan 5 saksi meringankan.
Terpisah, Sukah mengaku sebenarnya keberatan atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Klien saya seperti dalam dakwaan hanya datang karena dipanggil oleh Anto. Mereka juga hanya membantu membawa tubuh korban," ucap Sukah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.
JPU menyebut Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.
Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang.
Dari pantauan media, para terdakwa saat rekonstruksi di Polresta Palangka Raya membantah menganiaya korban dengan pukulan, bacokan senjata tajam atau menggorok lehernya. Namun, Surat Visum Et Repertum dari Bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Doris Sylvanus berkesimpulan selain ada luka tembakan pada dada juga ada luka lain pada korban.
Terdapat patah tulang pelipis kiri, luka robek terbuka akibat senjata tajam (sajam) pada dada, lengan dan jari. Serta ada luka sajam yang menembus pipa saluran napas pada leher.
Terpisah, Ketua LSR Kalteng Agatis Ansyah mempertanyakan kenapa persidangan pembunuhan berencana ini malah digelar secara online.
“Kalau masalah pengamanan, saya menjamin tidak akan ada keributan di pengadilan. Kita ingin kasus ini bisa terbuka seterang-terangnya, jangan sampai ada dugaan kongkalikong lagi dalam penegakkan hukum di Palangka Raya ini,” tegas pria yang akrab dipanggil Gatis ini.
Kita, kata Gatis, haramkan bila sampai ada indikasi lobi-lobi dalam penegakkan kasus ini.
“Kami mewakili keluarga meminta kepolisian segera menangkap pelaku yang masih buron tersebut,” tegas Gatis.
Dan kita mengimbau teman-teman media untuk bersama mengawal kasus ini dengan pemberitaan, demi terwujudnya keadilan bagi keluarga korban.
“Dan perlu diingkat, bahwa sebagai dari pelaku ini adalah residivis narkoba dan lainnya, dan bukan tidak mungkin ada indikasi merubah pasal nantinya,” kata Gatis.
Sumber:Ketua LSR Kalteng Agatis Ansyah