Polda Kalteng Amankan 11 Tersangka dan Musnahkan 512,52 Gram Sabu

Kalteng - MKNews-Keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi.

Seperti saat ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 tersangka selama periode bulan Juli sampai Agustus 2022.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Kamis (1/09/22) pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam giat pemusnahan narkoba dihadiri Kejati Kalteng, BNNP Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dan BPOM.

Kabidhumas Polda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 512,52 gram sabu hasil pengungkapan di empat wilayah di Provinsi Kalteng.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya," terangnya.

Hal senadapun diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K. , dari delapan kasus di empat wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kab. Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 49,92 gram.

Selanjutnya, di Kab. Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 323,38 gram, serta di Kab. Kapuas ada satu kasus, satu tersangka dan barang bukti 17,63 gram.

"Selain di tiga Kabupaten tersebut, pemusnahan juga merupakan hasil pengungkapan di Kota Palangka Raya dengan tiga kasus dari tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 122,59 gram. Sehingga total keseluruhan berjumlah 512,52 gram," urainya.

Nono juga menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Prov. Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke Lamandau untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotim dan Kab. Kobar, dan untuk di Kab. Kapuas dan Kota Palangka Raya berasal dari Prov. Kalsel yang juga dibawa melalui jalur darat.

Lanjut Nono menegaskan, guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah," tandasnya. (may/fir/ay)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url