Tim Kuasa Hukum PT IRJ Yazdi Alaydrus: Keputusan mempailitkan PT Imza Rizky Jaya tindakan terburu-buru

Jakarta - MKNews-Pengumuman pailit PT Imza Rizky jaya di surat kabar "Rakyat Merdeka" dan surat Kabar "Harian Ekonomi Neraca" yang terbit pada Senin 12 September 2022, oleh tim kurator pengurus adalah sebuah tindakan yang terlalu terburu-buru dan seolah seperti orang yang sedang kehausan karena dahaga, tak jernih lagi dalam memilih air.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum PT Imza Rizky Jaya, Habib. A. Yazdi Alaydrus, SH & Partner melalui keterangan, Senin (12/9/20022)

Menurut Yazdi, filterisasi pikiran dan keadilan tidak nampak pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No:75/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2022 yang mana pada putusan tersebut, PT. Imza Rizky jaya dinyatakan" pailit".

Tim Kuasa Hukum  menduga  ada upaya abius of power pada putusan tersebut.
“ Hakim pengawas dan Kurator pengurus tidak cermat dalam memfilterisasi informasi piutang PT. SPECTRATAMA PERKASA, PT.JARING JANGKAR JAYA, PT. MEDIATAMA CIPTA CITRA dan lainya sebagai kreditur dan kreditur lain sehingga beban hutang yang dimiliki PT. IMZA Rizky jaya kepada kreditur dan para kreditur lain dari 15 Miliyard  piutang yang terverifikasi oleh PT. Imza Rizky Jaya menjadi 218 miiyard, yang diakomodir oleh hakim pengawas dan kurator pengurus,” kata Yazdi.

 “ Sementara membengkaknya nilai tagihan tersebut duduk dari nilai kontrak antara Imza dan para kreditur,  dan telah dikonfirmasi prestasi yang dapat diklaim oleh para kreditur kepada PT. Imza Rizky Jaya adalah 15 Miliyard, artinya ada loncatan ghaib dari nilai hutang yang seharusnya dibayarkan oleh PT. Imza Rizky Jaya kepada para kreditur selisih ratusan miliyard,” tuturnya.

Yazdi mencontohkan, piutang asli PT. IMZA RIZKY JAYA kepada PT.SPECTRATAMA PERKASA hanya 1,7 miliyard dan itupun ada didalam permohonan PKPU Kreditor, sementara setelah dilakukan verifikasi oleh hakim pengawas dan tim pengurus menjadi 90 miliyard.

Maka dari itu, kata Yazdi, tim kuasa hukum PT Imza Rizky jaya melakukan permohonan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No:75/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2022, dengan mendaftarkan permohonan kasasi dengan register pendaftaran 01 September 2022, dan PT.IMZA RIZKY JAYA melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada para Kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No Perkara :508/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr, artinya pengumuman pailit oleh tim Pengurus melalui Surat kabar diatas adalah tindakan yang terlalu terburu-buru di tengah adanya upaya hukum lain yang sedang berjalan.

Diketahui, bahwa PT. Imza Rizky Jaya adalah perusahaan yang mendorong optimalisasi sumberdaya sosial melalui program Indonesia Terang dengan pemasangan Lampu PJUTS di seluruh Indonesia dengan pendanaan non budgeter.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url