Kabar Gembira, Mulai 1 Januari 2023 UMK Barito Utara Ada Kenaikan

Barito Utara, MKNews- Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen naik sebesar Rp287.246,49,- dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767,-.

Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri oleh Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Wakil Ketua Andry Cristian Hutabarat, Sekretaris merangkap anggota, Sugiarno, anggota Juni Rantetampang, anggota OB Sibarani, anggota Karianto Saman, anggota Sabirin dan Syaifudin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara, pada saat rapat pengupahan, Selasa 29/11/2022 penyampaian UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi  pandemi COVID -19 dan inflasi yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah," ungkap Mastur.

Mastur juga mengatakan tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan. 
"Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng," kata Mastur.

"Dia juga mengatakan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url