Saat Bertransaksi Shabu, M alias Nambak Dibekuk Satresnarkoba Polres Barut

Barito Utara, MKNews-Satresnarkoba Polres Barito Utara membekuk pria berinisial M alias Nambak saat sedang bertransaksi narkotika jenis Shabu pada hari Sabtu 19 November 2022, pukul 14.30 Wib di Jalan Brigjend Katamso, Km 3.5, RT. 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,42 (satu koma empat dua) gram bruto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong, 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari potongan sedotan berwarna putih list merah, 1 (satu) buah tas selempang kecil berwarna coklat, 1 (satu) buah korek api/mancis mrek tokai warna biru, 1 (satu) buah handphone Oppo type A37F warna pink, 1 unit sepeda motor mrek Suzuki GSXr 150 warna biru Noka MH8DL23ANKJI4794 tanpa plat No. Kendaraan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, IPTU Arie Indra Susilo, S.H, M.M mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Shabu," ujarnya Selasa, 22/11/2022.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan serta mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang bertransaksi Narkotika jenis shabu dan petugas langsung mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa pelaku yang disaksikan oleh saksi 2 (dua) dan saksi 3 (tiga) dari pengeledahan tersebut akhirnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka berserta dengan barang bukti ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka disangkakan yaitu dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url