Satpol PP Tertibkan Para Pedagang Di Jalan Pramuka Kota Muara Teweh
Barito Utara, MKNews-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan di badan jalan Pramuka Kota Muara Teweh, Selasa 24/01/2023 pagi.
Penertiban tersebut melibatkan 26 personil Satpol PP Kabupaten Barito Utara dengan armada yaitu Roda Empat truck 1 (satu) unit, roda empat Patroli 1 (satu) unit dengan target Jalan Pramuka dari depan SKB/KONI sampai di ujung pedang buah dekat lapangan Kodim.
Patroli yang dilaksanakan pihaknya tersebut adalah Penegakan Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 di wilayah Kabupaten Barito Utara tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Barito Utara, Aprin Siaga mengatakan dalam penertiban personil di lapangan memberikan teguran secara persuasif dan melakukan penertiban terhadap pedagang-pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2017. Kemudian selain itu, personil juga membuat dan menempel beberapa selebaran kertas di sepanjang lokasi yang berisikan peringatan agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang berjualan.
"Adapun tujuan dari penertiban yaitu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan karena kawasan tersebut merupakan zona hijau. Dalam penertiban tersebut ada 17 orang pedagang yang telah diberikan teguran dan dilakukan penertiban yakni, Pedagang sayur dan buah, pedagang kaki lima, pedagang ponsel dan pedagang sembako," pungkasnya. (Led)