Terkait Pembentukan RT, Warga Desa Saka Mangkahai Meminta Klarifikasi Terkait Intervensi Camat Kapuas Barat

Kuala Kapuas, MKNews - Merasa diintervensi terkait pembentukan Rukun Tetangga (RT) yang telah disetujui BPD, Warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, meminta klarifikasi dan membuat pernyataan sikap terhadap Camat setempat, pada Senin (17/4 2023) pagi, dikantor Kecamatan. 

Dalam surat pernyataan pernyataan Sikap yang di tanda tangani oleh sejumlah RT di Desa Saka Mangkahai tersebut menjelaskan, bahwa pasca musyawarah pembentukan RT, kondisi desa dalam keadaan kondusif. 

"Desa kami dalam keadaan baik-baik saja, aman tentram dan terkendali, silakan di cek pada laporan bhabinkamtibnas Polsek Kapuas Barat, bahwa tidak pernah tejadi kegaduhan di Desa kami," ungkap warga. 

Dijelaskan Warga, kegaduhan terjadi bermula dari Surat Camat tanggal 15 Maret 2023 perihal intruksi pemilihan ulang ketua RT yang ditempel dan disebarluaskan oleh 3 orang oknum disegala penjuru desa yang mengaku dan disinyalir dilakukan atas ijin dan rekomendasi dari Camat Kapuas barat. 

Kemudian, diketahui ternyata surat tersebut bukanlah surat edaran maupun pengumuman yang sifatnya publikasi, bahkan lebih kepada bersifat surat teguran kepada kepala desa yang mana hal tersebut apabila disebarluaskan dan dipublikasikan akan mencoreng marwah seseorang dalam hal ini kepala Desa Saka Mangkahai. 

"Pertanyaan kami, apa sebenarnya motif Bapak mengijinkan dan merekomendasikan tindakan 3 orang oknum itu melakukan hai di luar nalar tersebut. Artinya camat mencampuri urusan Pembentukan RT yg sudah di SK kan oleh Desa. Menyuruh pemilihan ulang atas dasar keberatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap warga saat meminta klarifikasi. 

Warga keberatan dan mempertanyakan Isi dari surat tersebut, yang mana isinya mencatut warga masyarakat Desa Saka Mangkahai dengan mengatasnamakan aspirasi masyarakat, yang mana setelah diketahui hanya diwakili segelintir orang hanya beberapa orang saja, dan menurut warga, hal itu mencoreng Marwah dan harga diri BPD Desa Saka Mangkahai, yang secara legal diakui mewakili aspirasi masyarakat desa. 

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Kapuas Barat Edy Sucipto menjelaskan, pihaknya tidak mengintervensi, namun menjadi kewajiban untuk bertugas dalam mengawasi Pemerintahan Desa. 

"Yang pasti kami mengacu pada aturan yang ada dan bila segala sesuatu sudah menjadi kesepakatan bagi kami siap mendukung dan sangat salah bila kami kata dikatakan intervensi. Bukan intervensi tapi kami sebagai pengawas roda pemerintahan desa," kata Camat Edy Sucipto kepada awak media melalui pesan singkatnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url