Bekas Galian Tambang PT SRE, Diduga Merusak dan Mencemari Kebun Milik H. Balang

BARITO UTARA, MKNews-PT. Sumber Rezeki Ekonomi (SRE) yang bergerak di bidang pertambangan batubara beroperasi di wilayah Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diduga merusak dan mencemari kebun milik Warga Desa setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Haji Alimiani alias Haji Balang melalui Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Barito Utara, Putes Lekas selaku kuasa pendampingnya kepada awak media mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 lalu, pihaknya menghadiri undangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 
Barito Utara yaitu untuk membahas pengaduan terkait dugaan pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup oleh PT SRE.

Pertemuan yang dilaksanakan di aula Kantor DLH Barito Utara tersebut dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Inriaty Karaweheni, M.AP,. Dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SRE, Yulianto S. 

"Seperti yang tertuang di dalam notulen rapat tersebut, pihak PT SRE mengakui telah terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan pertambangan mereka, dan akan melakukan peninjauan lapangan,"paparnya.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 14/09/2023, dilakukan pengecekan bersama oleh pihak PT SRE terhadap lahan H. Almiani alias H. Balang bahwa di lokasi blok 1 Sei Mulang masuk dalam IUP OP PT SRE yang telah rusak dan tercemar.

"Dari hasil cek lapangan tersebut, dan tertuang pada berita acara pengecekan lahan pada tanggal 14/09/2023 lalu, bahwa lokasi tanah/kebun dan lahan milik Haji Alimiani alias H. Balang seluas 17 Hektar yang letaknya berada diluar ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun dekat dari bekas tambang PT SRE berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan milik H. Alimiani benar adanya tercemar dan rusak," kata Putes Lekas.

Dan sesuai dari lokasi pada waktu itu kami diajak pihak PT SRE menuju Office PT. Nipindo selaku Kontraktor PT. SRE untuk membahas tindak lanjut hasil tinjau lapangan tersebut dan seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, kemudian sepulangnya dari lapangan bertempat di office PT. Nipindo yang menyimpulkan beberapa point yaitu: pemilik lahan meminta pihak PT. SRE untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas tercemarnya kebun, serta rusaknya tanah/lahan Haji Alimiani tersebut.

"Pihaknya mengusulkan beberapa opsi untuk menyelesaikan permasalahan karena tercemarnya tanah/lahan serta kebun milik Haji Alimiani tersebut akibat dampak dari bekas galian tambang PT. SRE yang lokasinya berdekatan, namun beberapa opsi usulan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Padahal dalam undang-undang dan peraturan Pemerintah dan lainnya telah mengatur terkait beberapa hal tersebut. Supaya ada kejelasan, kami minta sekali lagi agar di pertemukan kembali dengan pihak PT SRE untuk membahas apa yang telah dituangkan dalam pertemuan pada berita acara yang dibuat pada pertemuan tanggal 14/09/2023 yang lalu, yang isinya sebagai berikut," jelas Putes Lekas.

1. Adapun pemilik lahan H. Alimiani meminta lahan yang terdampak dengan luasan Estimasi 17 Hektar tersebut di luar IPPKH, negosiasi biaya kompensasi diserahkan kepada pihak kuasa H. Almiani dan diteruskan ke PT. SRE.
2. Meminta PT. SRE menangani dan mengelola lahan yang sudah terdampak estimasi 17 Ha agar tidak terjadinya perluasan area akibat genangan air. 3. Jika point 1 (satu) pada permintaan pihak pemilik lahan tidak disepakati oleh perusahaan PT. SRE, maka meminta supaya semua lahan miliknya di bebaskan oleh PT. SRE dengan luas 88,5 Ha. Negosiasi pun diserahkan sama saya kepada pihak perusahaan PT. SRE.

Namun lanjutnya hasil negosiasi sangat mengecewakan kami, tidak ada etika yang baik dalam bermusyawarah mufakat, terkait permasalahan lahan milik H. Balang yang telah terdampak dari kegiatan mereka.

"Bahkan beberapa Undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya telah mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup, seperti yang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal (1). Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu, itupun diabaikan pihak PT SRE.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT SRE dalam menyelesaikan permasalahan ini, maka pihak kami akan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya, baik secara hukum adat maupun hukum positif dan serta  mengkomunikasikan ke Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara dan pihak terkait lainnya agar melakukan tindakan," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url