Dihadapan Majelis Hakim Mantan Sopir Ben Brahim Sebut 3 OPD Kapuas Bantu Bayar Uang Muka Lembaga Survei

PALANGKARAYA, MKNews – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa I, Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, sang istri Ary Egahni, berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi kali ini mantan sopir Ben Brahim.

Dalam sidang tersebut,tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi kehadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Achmad Peten Sili bertindak sebagai hakim ketua dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin sebagai hakim anggota tersebut, digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/9/2023).

Salah satu saksi yaitu, Kristian Adinata yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan sopir pribadi terdakwa Ben Brahim sejak tahun 2013 sampai 2021.

Dalam kesaksiannya, Kristian menjelaskan terkait pembayaran uang muka atau DP dua lembaga survei untuk pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Kristian menyebutkan, bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa II secara lisan dan melalui pesan Whatsapp untuk mengingat terkait tenggat waktu pembayaran uang muka kepada dua lembaga survei yang telah dipilih oleh terdakwa I.

“Saya sampaikan ke bapak (Ben Brahim) bahwa pesan dari ibu (Ary Egahni) untuk indikator (lembaga survei) segera dibayar. Karena waktunya sudah dekat,” kata Kristian menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan

Kristian melanjutkan, terdakwa I memberikan perintah kepada dirinya untuk melakukan koordinasi kepada tiga kepala perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kapuas, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Suwarno Muriyat, Kepala Dinas Kesehatan, Apendi, dan Direktur PDAM, Agus Cahyono, untuk membantu pembayaran uang muka dua lembaga survei tersebut.

Dia menyebutkan, bahwa Terdakwa I juga sempat mengumpulkan ketiga kepala perangkat daerah tersebut untuk melakukan pertemuan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, Kristian juga menjelaskan terkait adanya aliran dana dari dua perusahaan swasta untuk kedua terdakwa ke rekening pribadinya.

Dalam modusnya, kedua terdakwa diduga menggunakan rekening pribadi milik Kristian sebagai tempat penyimpanan sementara kiriman dana dari dua perusahaan swasta tersebut.

Kristian menjelaskan, pada 2016 dirinya sempat dipanggil oleh terdakwa I ke Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Terdakwa I sempat menanyakan kepada Kristian apakah memiliki rekening pribadi atau tidak.

Terdakwa I kemudian memberitahukan kepada dirinya bahwa pada Januari 2017 akan ada dana masuk dari dua perusahaan swasta ke rekening pribadinya.

“Untuk jumlahnya itu ada Rp.75 juta dari PT Dwiwarna Karya, kemudian dari PT Global Indo ada Rp.40 juta,” tambah Kristian.

Kristian mengungkapkan, dana yang masuk ke rekening pribadinya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa seperti pembelian tiket pesawat dan lain sebagainya.

Kristian juga menyebutkan, bahwa dirinya diminta untuk mengeluarkan uang tersebut dan menyerahkan kepada ajudan Terdakwa I yakni Eko Darma Putra saat diperlukan.

Sementara itu, Majelis Hakim menskors sidang dan akan dilanjutkan pukul 13:30 wib.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url