Gubernur Sugianto Sabran Resmi Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2023

PALANGKA RAYA - MKNews-. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (13/11/2023).

Hadir pula dalam acara Pembukaan Rakor, antara lain Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang juga menjabat Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Anggota DPR RI Dapil Kalteng yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran, unsur Forkopimda Kalteng, Sekda Kalteng Nuryakin, serta Ketua TP PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran.

Pada kesempatan ini, Gubernur Sugianto Sabran sekaligus menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng Tahun 2023. Pengukuhan Pengurus dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo.

Berdasarkan data per Oktober 2023, segmen Batas Desa di Kalteng tercatat masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan Batas Desa melalui Peraturan Bupati baru 8 Desa dari total 1.432 Desa atau hanya sekitar 4%.

Selaras dengan tema Rakor kali ini, yakni "Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa Tahun 2023", Gubernur Sugianto Sabran pun meminta perhatian serius dan komitmen semua pihak terkait untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian Batas Desa di Kalteng sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Gubernur menegaskan bahwa persoalan pengakuan MHA memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun elemen masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. "Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA sebagai salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya," tegas Gubernur.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan hari ini, diserahkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya. Sementara hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng Aryawan memaparkan bahwa Rakor hari ini membahas sinergitas program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam rangka mewujudkan pembangunan Desa yang terpadu.
Terkait Pengukuhan Pengurus DPD APDESI Kalteng, Gubernur mengucapkan selamat dan sukses. "Menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk memacu percepatan pembangunan di Desa guna menciptakan Desa yang mandiri, maju, makmur, dan sejahtera.

Selain Pengukuhan Pengurus DPD APDESI Kalteng dan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan, Rakor hari ini dirangkai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Kepala Daerah dalam Rangka Penyelesaian Penegasan dan Penatapan Batas Desa di Provinsi Kalteng serta Penyerahan Hadiah Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023.

Kegiatan juga dirangkai dengan Penyerahan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pembinaan Pemenang Inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG), TTG Unggulan, dan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyanteg) Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2022.

Dalam laporannya, Sekda melalui Kepala Dinas PMD Kalteng juga mengungkapkan peserta Rakor ini mencapai sekitar 1.700 orang, terdiri dari Bupati, Penjabat (Pj.) Bupati, dan Pj. Wali Kota se-Kalteng, Kepala Desa se-Kalteng, Kepala Dinas PMD se-Kalteng, Damang/Mantir, Regional Management Consultant - Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (RMC-P3PD), serta Tenaga Pendamping Desa - Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD).


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url