Keputusan MK No. 90 Inkonstitusional dan Cacat Hukum

Catatan Dt. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn

JAKARTA- MKNews-Pilpres 2024 mendatang sangat berbeda dengan pilpres-pilpres sebelumnya, seperti yang tergaungkan di media sosial tentang banyaknya drama-drama atau drakor yang terjadi sejak dari mulai sebelum pendaftaran hingga saat memasuki kampanye nasional saat ini.

Drakor tersebut semakin membuat kegaduhan publik saat terbitkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang inskonstitusional, dan saat ini sedang berjalan gugatan baru tentang pengujian pasal 169 huruf q dengan Nomor gugatan 141.

Putusan Nomor 90 yang diputus oleh Ketua MK Anwar Usman termasuk putusan yang cacat etika dan moral setalah ada putusan MK MK yang memecat Anwar Usman sebagai ketua MK.

Putusan Nomor 90 ini diputuskan oleh 3 pendapat hakim yang sama yaitu, Anwar Usman, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah, dengan pendapat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah apapun, termasuk gubernur berhak maju sebagai capres dan cawapres. 

Sementara dua hakim lainnya yaitu, Enny Nurbanjngsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Fooekh sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur saja yang dapat maju sebagai capres dan cawapres di 2024.

Artinya dari suara lima hakim juga tidak bulat suaranya, dan tersisa suara empat hakim, satu hakim disenting opinion dan tiga hakim concuring opinion. Maka seharusnya penambahan frasa di putusan Nomor 90 selain bukan kewenangan MK juga seharusnya putusan tersebut Inkonstitusional karena hanya berdasarkan tiga suara hakim dari lima suara hakim yang dibutuhkan. 

Artinya putusan Nomor 90 ini selain Inkonstitusional, juga melanggar etika dan moral hukum, juga tidak memiliki daya guna karena dalam penambahan frasa tersebut adalah, bukan menjadi kewenangan MK melainkan open legal policy, dan jika kita cermati dalam frasa tersebut terjadi diskriminasi dan pembridalan demokrasi karena tidak mewakili generasi muda secara umum dan masyarakat umum lainnya baik itu TNI Polri dan PNS, karena hanya terbatas pada orang yang pernah terpilih dalam jabatan lewat pemilihan umum saja. 

Harusnya putusan tersebut tidak dapat digunakan, tetapi nyatanya digunakan oleh Gibran untuk maju sebagai cawapres, drakor ini terus berjalan hingga kampanye terbuka nasional di umumkan oleh KPU. 
Tatapi kita semua harus yakin jika hal ini terus berlangsung hingga pilpres 2024 dilaksanakan, maka Alam Semesta dan Suara Rakyat akan berbicara memilih kebenaran dari pada pembenaran dalam drakor pilpres yang saat ini sedang berlangsung.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url