KPU Kabupaten Seruyan Tegaskan Paslon Harus Mempunyai Rekening Khusus Untuk Dana Kampanye
KUALA PEMBUANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi regulasi kampanye, dana kampanye, penentuan titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan rapat umum pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula kantor BAPPEDALITBANG Kabupaten Seruyan, Kamis (19/9).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Seruyan, M. Abdiannor melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ali Pandi, didampingi Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, Kadiv Sosdiklih Parmas SDM, Taopik Hidayat, serta jajaran anggota KPU Kabupaten Seruyan.
turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kominfo, perwakilan Kodim 1015/Sampit, Forkopimda, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, pengurus partai pengusung, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Seruyan, Yulius Setiawan, mengatakan, bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan kampanye, dan sesuai jadwal akan dimulai tanggal 25 September 2024.
"Jadi, sesuai jadwal yang ditetapkan kampanye dimulai tanggal 25 September 2024," kata Yulius Setiawan.
Terkait dana kampanye, kata Yulius, diawali dari pengajuan permohonan paslon dan surat pengantar dari KPU Seruyan. Kemudian, dengan pengantar itu, paslon akan menyampaikan ke Bank untuk membuka rekening khusus dana kampanye.
"Jadi, rekening itu khusus untuk keluar dan masuk dana kampanye paslon selama proses kampanye melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) tersebut," katanya lagi.
Ia juga menyampaikan, bahwa masing-masing paslon sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan RKDK tersebut, dan saat ini sudah diproses di Bank.
"Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2024 mendatang itu batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye atau LADK. Jadi paslon harus menyampaikan laporan tersebut," ujar Yulius.
Kemudian, kata Yulius, satu bulan ke depan yaitu, tanggal 24 Oktober 2024, paslon akan kembali menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau PSDK.
"Selanjutnya, 24 November 2024, penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK," katanya lagi.
Yulius menegaskan, bahwa tiga hal tersebut wajib dilaporkan paslon, jika tidak melaporkan, maka ada sanksi masing-masing.
"Jika ada salah satu dari tiga poin tersebut tidak disampaikan, maka akan ada sanksinya," tegas Yulius.
Sementara terkait rapat umum, kata Yulius, nanti akan dikoordinasikan kembali dengan penghubung paslon, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.
Sekedar informasi, sebelum pelaksanaan kampanye, pada tanggal 22 September 2024 terlebih dahulu akan dilakukan penetapan paslon. Selanjutnya, tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan pencabutan nomor urut. (gan).