Ahli waris Almarhum Kamarudin Segel kran pipa kolam limbah PT, SNP. Seruyan

Seruyan,MKNews – Polemik Sengketa lahan yang berlarut-larut antara ahli waris Almarhum Kamarudin yang dikuasakan penuh kepada Peri Susanto dengan PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau akhirnya berujung penyegelan kran pipa Kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawitmas Nugraha Perdana ( SNP) yang berdiri di areal lahan yang bersengketa, pada Selasa, (13/5/25).

Akhirnya kuasa ‎ahli waris Almarhum Kamarudin yang dikuasakan penuh kepada Peri Susanto, mendatangi pos jaga tempat Areal Kran pipa kolam Limbah yang akan disegal.dan disaksikan para ahli waris Almarhum Kamarudin serta keamanan dari pihak perusahaan,untuk memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada pihak keamanan perusahaan yang berjaga di areal lokasi kolam limbah tersebut pada pukul 9.00.WIB.

"apabila sebelum pukul 12.00 WIB siang pihak perusahaan PT SNP tidak ada itikad baik atau menemui pihak ahli waris, maka pihak ahli waris almarhum Kamarudin menyegel kran pipa kolam limbah diareal lahan yang bersengketa"

Peri susanto menyebutkan penyegelan ini,adalah sebagai bentuk kami taat kepada hukum yang berlaku di negara republik Indonesia, maka dari itu aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit ini akan kami hentikan. 

‎”Penutupan kran pipa kolam limbah PKS PT. Sawitmas Nugraha Perdana ( SNP)ini adalah merupakan salah satu bentuk ketaatan  kami terhadap hukum yang berlaku di negara republik Indonesia"

Peri Susanto,mengatakan sebelumnya kami sudah melayangkan surat permohonan kepada pihak Polisi Resor (Polres) Seruyan untuk menghentikan aktivitas di areal bersengketa ini. Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar segera menemui kami sebelum jam 12.00 WIB,” sebelum Kran pipa kolam limbah akan kami lakukan penututupan,ungkapnya

Setelah ditunggu beberapa jam kemudian,tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka ‎Peri Susanto dan ahli waris Kamarudin bersama menuju lokasi lahan bersengketa yang dijadikan sebagai tempat pengelolaan  limbah PT SNP tersebut, mulai melakukan penutupan kran pipa kolam limbah pabrik untuk menghentikan aliran limbah ke dalam Areal kolam lahan yang bersengketa. 

‎penutupan kran pipa limbah PT SNP berlangsung hingga pihak ahli waris Kamarudin yang dikuasakan penuh kepada Peri Susanto melakukan penggembokan menggunakan  Rantai besi kejalur masuk areal kolam limbah lahan yang bersengketa. 

‎Peri Susanto menegaskan,Kami melakukan tindakan ini tidak sepihak. artinya kami melakukan tindakan ini atas dasar kami mentaati aturan hukum yang berlaku. Permasalahan ini dapat diketahui melalui surat permohonan yang kami layangkan ke pihak Polres Seruyan. 

‎Peri Susanto menjelaskan, penyegelan Kran Pipa kolam limbah ini,disaksikan dan dikawal langsung oleh pihak keamanan perusahaan sehingga tidak ada satu ahli waris pun melakukan perusakan aset milik perusahaan.ujarnya

‎Peri Susanto selaku kuasa ahli waris berharap, dengan adanya penutupan ( penyegelan ) kran pipa kolam limbah tersebut. PT.Sawitmas Nugraha Perdana,  ada itikad baik nya terhadap  pihak ahli waris.dan ini adalah merupakan tindakan suatu bentuk dari para ahli waris untuk mengambil Hak mereka kepada pihak perusahaan. tandasnya( Ms/gan )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url