Bupati Kapuas HM Wiyatno Melantik Secara Resmi Usis I. Sangkai sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS, MKNews – Bupati Kapuas HM Wiyatno melantik secara resmi Usis I. Sangkai sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (15/5/2025) di Aula Rujab Bupati Kapuas.

Pelantikan Pj Sekda Kapuas ini merupakan hal yang penting dan strategis, karena memberikan Amanah dalam berperan membantu Kepala Daerah guna penyusunan kebijakan, pengkoordinasian administratif, dan pelayanan administratif. Disamping itu, juga dalam rangka mempersiapkan proses pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Wiyatno dalam arahannya meminta kepada Pj Sekda yang baru dilantik untuk dapat menjalin komunikasi dengan semua SOPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

“Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, saya harapkan untuk selalu melakukan inovasi-inovasi baru untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama dalam rangka terus berupaya menata dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kapuas, demi mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2025-2030,” tutur Wiyatno.

Dirinya pun mengharapkan keseriusan dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta suatu perspektif yang sama dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, yang akan berdampak positif bagi pembangunan diwilayah Kabupaten Kapuas.

“Jabatan yang kita sandang bukanlah hak yang harus kita dapatkan, akan tetapi ini sebuah kepercayaan yang diberikan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sebagai tanggung jawab atas jabatan yang diamanahkan,” ujarnya.

Bupati Kapuas Wiyatno pun mengharapkan momentum pelantikan ini dapat menjadi tolak ukur dalam menguatkan semangat berinovasi dan beraktivitas untuk mewujudkan pemerintahan Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.(Heri)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url