Komitmen Berantas Narkoba, Polres Seruyan Musnahkan 13 Paket Sabu
Kuala Pembuang-MKNews Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 52,68 gram dan berat bersih 49,78 gram.
Yang mana Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 16 Mei 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan.
Adapun Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025.
Dalam kasus pertama, dua tersangka yakni Hendri dan Fitri diamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya. Sementara dalam kasus kedua, tersangka Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., selaku Kasipidum, serta juga di hadiri petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. Dan juga Turut hadir pula personel dari Sat Tahti Polres Seruyan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik klip yang telah disegel, kemudian melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol). Setelah larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Kegiatan pemusnahan berakhir pada pukul 14.40 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Adapun Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dan konsisten Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Ms)