KPU Barut Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Tahapan PSU Pilkada


Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut dari putusan Makamah Konsitusi (MK) RI Nomor: 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Minggu 25/05/2025 sore.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dihadiri Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Swasono dan H. Harlmail Ibrahim, Asisten I Setda Eveready Noor, Ketua DPRD Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/Mtw, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Anggota KPU Barito Utara, Bawaslu, Camat, Lurah, Instansi vertikal dan pimpinan Partai Politik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan tujuan diadakannya rapat koordinasi (Rakor) ini yaitu terkait masalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara kemarin, setelah ada perselisihan dan putusan MK nomor 313 didalamnya juga menyebutkan dan memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang kembali.

"Bahwa sebelumnya, kita sudah pernah melakukan putusan Makamah Konsitusi (MK) dimana kemarin itu diminta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Kali ini putusan MK yang kedua diminta melaksanakan PSU di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kabupaten Barito Utara. Berdasarkan keputusan tersebut, salah satu bentuk tindak lanjut kami mengadakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi ini," Kata Siska Dewi Lestari.

Seperti yang kita ketahui bersama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut wajib kita laksanakan walau tidak mau suka tidak suka dan ini harus kita dilaksanakan yaitu dengan batasan waktu maksimal 90 hari. Jadi dengan waktu yang sangat pendek ini, kami berharap dan kami memohon kembali supaya kita bisa bersama-sama bekerja sama kembali.

"Pilkada kita ini bukan hanya tugas KPU Kabupaten saja tetapi tugas bersama, baik itu pimpinan Partai Politik, Pasangan Calon (Paslon) Pemerintah Daerah, para pengawas, pihak keamanan dan juga tentunya masyarakat Barito Utara. Untuk itu kami mohon agar kita bersama-sama saling bersinergi bekerja sesuai dengan aturan dan mudah-mudahan nanti kita melahirkan pemimpin terbaik untuk Kabupaten Barito Utara," Ucapnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Republik Indonesia, Idham Holik mengatakan, pertemuan ini sangat penting bagi demokrasi Indonesia khususnya Kabupaten Barito Utara. Kita semua tahu bahwa putusan Makamah Konsitusi (MK) bersifat Erga omnes MK diberikan kewenangan oleh Undang-undang dasar dalam pasal 24c ayat 1 untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada.

"Kemudian putusan nomor 313/PU.Bupati-XXIII/2025. Dan putusan ini tidak hanya menjadi penting buat masyarakat Barito Utara tapi bagi masyarakat Indonesia sehingga saya ingin melihat keputusan ini dalam prospektif yang positif dimana MK memberikan kesempatan kepada Barito Utara untuk bisa membuktikan Pilkada yang berintegritas," Kata Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.

Selanjutnya, Makamah Konsitusi (MK) memberikan kepada khususnya KPU Kabupaten Barito Utara untuk menyelesaikan tahap ini dalam rentang waktu 90 hari. Tahapan ini nanti akan diawali dari pencalonan, dan sama seperti tahapan-tahapan lainnya. Khusus untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Mengapa dipilih hari Rabu, karena kami mempertimbangkan hak pemilih secara keseluruhan.

"Dibeberapa tempat ada umat beragama, pada hari Sabtu tidak bisa mengikuti kegiatan pemungutan suara karena di hari tersebut sedang melaksanakan ibadah khusus dimulai malam Sabtu sampai dengan Minggu. Jadi tidak bisa keluar rumah, itu yang jadi pertimbangan kami merancang hari pemungutan suaranya hari Rabu 6 Agustus 2025. Karena PSU di Kabupaten Barito Utara secara keseluruhan sehingga kami harus memperhatikan hal untuk memilih dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Barito Utara," Tutupnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url