Kuasa hukum ahli waris:Peri Susanto minta hentikan aktivitas PT. SNP, Tanjung hanau Seruyan

Kuala Pembuang,MKNews - warga masyarakat kecamatan tanjung hanau kabupaten seruyan Peri Susanto, selaku pemegang kuasa hukum penuh dari ahli waris Almarhum Komarudin, minta hentikan  aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS), PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang bergelut dibidang Perkebunan kelapa Sawit di Kecamatan tanjung Hanau kabupaten Seruyan. 

hal ini dikatakan Peri Susanto selaku kuasa hukum ahli waris  almarhum.Komarrudin,untuk menghentikan sementara  aktivitas PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP),dengan melakukan peringatan pemasangan  plang berupa baliho pemberitahuan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas kegiatan.adapun pemasangan baliho itu di beberapa titik lahan yang bersengketa.Senin (5/5/2025) 

Peri Susanto selaku kuasa hukum dan juga sebagai pihak ahli waris lahan sengketa mengungkapkan terkait masalah lahan sengketa itu" Kami melakukan penghentian dan pemasangan baliho, dilahan 10 ha (sepuluh hektar), terbagi menjadi 2 (dua) titik, titik Pertama (1) Blok H26 Devisi X seluas  7 ha ( tujuh hektar) dan titik kedua (2) yang berada dilokasi  kolam Limbah PKS  PT. SNP seluas 3  hektar.

Peri susanto meminta kepada pihak perusahaan agar secepatnya lahan ini diselesaikan agar tidak menimbulkan permasyalahan baru.

Peri susanto menyebutkan,hal inilah penyebab pemicu  dari buntut sengketa lahan yang berlarut-larut penyelesaian nya dari pihak PT. SNP, maka dari itulah pihak perusahan ini kami hentikan aktivitasnya sementara sampai ada kuputusan yang tetap, ungkapnya

"kami selaku Kuasa Hukum dan juga Ahli Waris melakukan pemberhentian aktivitas PT. SNP tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. sehingga tidak boleh  ada intervensi dari pihak Perusahaan yang bersangkutan ataupun dari pihak manapun juga, " tegas Peri Susanto.

Adapun dasar Hukum kami kuat dan jelas berdasarkan, No.Pol : B/365/lV/RES/ .1.24./2025/Reskrim, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan  dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan selain itu juga dilindungi oleh Undang - Undang (UU) No.05 Tahun 1960, tentang peraturan Dasar  dan Pokok-pokok  Agraria (UUPA).

Peri menegaskan apabila ada yang melanggar akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan melawan Undang undang yang berlaku di negara republik indonesia ini. Tandasnya ( ms/gan )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url