Pemasangan plang oleh ahli Waris buntut dari berlarut-larutnya tidak ada penyelesaian oleh PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP)


Seruyan,MKNews - Ahli waris Peri Susanto dan kuasa hukum dari almarhum Kamarudin melakukan pemasangan plang dan penghentian aktifitas Perusahaan Besar Swasta (PBS), PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) Senin (05/05/2025).

Peri susanto sebagai ahli waris mengatakan  bahwa pemasangan plang yang mereka lakukan berdasar pada Nomor Polisi: B/365/IV/RES/.1.24./2025/Reskrim, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020, dan Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1960. ‎‎

"Dasar hukum kami ada dan sangat  jelas, Apabila ada yang melanggar  maka akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum" jelasnya.

Ia juga menambahkan diduga ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan yang bersangkutan untuk tidak mau menyelesaikan masalah sengketa lahan ini selama 19 Tahun, jelasnya.

Disela waktu kegiatan pemasangan plang peringatan,Ahli waris dari almarhum Kamarudin juga menjelaskan, Kami melakukan pemasangan plang di lahan 10 hektar ini terbagi menjadi dua titik.

Adapun tujuan yang kami lakukan  pemasangan plang ini bertujuan agar ada itikad baik dari pihak perusahaan yang  bersangkutan.

Untuk sementara kami minta pihak perusahaan menghentikan aktivitas kegiatan nya, sampai ada keputusan yang tetap.jadi harapan kami kepada pihak perusahaan selesaikan masalah ini,Pungkasnya.( Ms )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url