Perjuangkan hak 19 tahun kepada PT SNP Seruyan, Ahli Waris diduga di intimidatif


Seruyan,MKNews - Sudah sebulan ini ahli waris Kamarudin berpondok di Divisi 10, areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) demi menuntut hak mereka yang selama 19 tahun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

‎Secara swadaya, ahli waris Kamarudin yang berjumlah 18 orang lebih yang berdomisili di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan memenuhi kebutuhan mereka dengan cara swadaya sebagai bukti komitmen terhadap tuntutan mereka.

‎Rumi (40), salah satu ahli waris Kamarudin mengatakan, pihaknya tidak akan mundur sebelum PT SNP memenuhi kewajibannya atas lahan mereka yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah pabrik‎

‎"Kami tidak akan mundur sebelum hak kami dipenuhi mereka (PT SNP). Perjuangan sudah kami lakukan selama 19 tahun. Jadi, bukan hanya sebentar. Dan, komitmen kami jelas," katanya kepada media ini, Rabu (07/05/25).

Diduga ‎Adanya tindak intimidatif dan upaya kriminalisasi Perempuan asli Desa Tanjung Hanau yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu juga mengungkapkan, bahwa dirinya kerap mendapat tindak intimidatif selama bekerja di PT SNP.

‎"Ketika bekerja pun saya dimata-matai. Kadang-kadang, saya ditanya hendak pergi ke mana, mau ke mana, entah maksudnya apa. Saya tidak mengerti," ungkapnya.

‎Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2025 empat (4) orang ahli waris sekaligus kuasa hukum atas nama Peri Susanto, Abdul Rahim, Kardian, dan Jali dipanggil oleh Polres Seruyan untuk dimintai keterangan.

‎Peri Susanto, selaku kuasa hukum membenarkan bahwa, Ia dan ahli waris lainnya dipanggil oleh Polres Seruyan untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya menyayangkan karena panggilan tersebut berdasarkan tuduhan sepihak oleh PT SNP.

‎"Kami dituduh menduduki wilayah PT SNP tanpa izin. Faktanya, kami memiliki dokumen berbasis data dan hukum. Pertanyaannya, siapa yang menduduki siapa sebenarnya? Itu yang mesti diketahui dalam sengketa ini," ujar Peri.

‎Diabaikan pemerintah Setelah dilakukan pemasangan plang pada tanggal 05 Mei 2025, pihak Kecamatan Hanau datang ke lokasi untuk meliat kondisi plang yang dipasang oleh ahli waris Kamarudin,plang  pada titik yang bersengketa. 

‎Kehadiran pihak kecamatan yang justru terkesan melakukan mediasi dengan pihak ahli waris Kamarudin, langsung ditegaskan oleh Peri Susanto selaku kuasa hukum. ‎

‎"Pihak kecamatan (Camat Hanau) terkesan memediasi kami dengan mencari-cari tahu apa tuntutan kami. Dan, saya tegaskan. Bahwa kami tidak bermediasi dengan kecamatan, titik. Kami menuntut perusahaan memenuhi haknya," tandasnya. (*Ms/gan) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url