Rajali, SH. Angkat bicara Klarifikasi Lahan Sengketa, PT, SNP Seruyan
Kuala Pembuang,MKNews - PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang beroperasi di Kecamatan Hanau, akhirnya buka suara terkait permasalahan sengketa lahan dengan pihak ahli waris Kamarudin yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Pihak PT. SNP melalui kuasa hukumnya, Rajali, SH, mengatakan, bahwa pada lokasi lahan yang dimaksud (disengketakan), pihak perusahaan dulu pernah memberikan tali asih kepada salah satu keluarga ahli waris Badransyah yakni kepada Abdul Rahim.
"Pendapat dari pihak perusahaan menyatakan, bahwa tanah yang bersengketa itu sudah dibayarkan melalui saudara Abdul Rahim, dan itu dibuktikan dengan tanda terima," kata Rajali,SH.di halaman kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (15/5/2025).
Rajali menyampaikan, berkaitan dengan pembayaran tersebut, kalau memang ada sanggahan dari pihak lain seperti dari saudara Abdul Rahim atau pihak lainnya dari kuasa hukum ahli waris, maka bisa disampaikan atau ditanggapi.
"Namun pada prinsipnya pihak perusahaan sudah memganggap bahwa untuk ganti rugi melalui tali asih itu sudah diberikan. Tapi kalau misal anggapan perusahaan ini dianggap tidak cocok atau tidak sesuai dari pihak kuasa hukum ahli waris, maka berdasarkan hasil mediasi terakhir ditingkat kecamatan, silahkan di uji kebenarannya melalui pengadilan berdasarkan hasil mediasi terakhir tersebut," ungkapnya.
Makanya sekarang ini, sambung Rajali, ada dua pendapat, yakni menurut perusahaan sudah diselesaikan melalui mediasi dan menurut kuasa hukum ahli waris bahwa masalah itu belum final.
"Karena menurut keterangan saudara Abdul Rahim juga yang kami terima, katanya hanya sebagian dan itupun punya Abdul Rahim sendiri," ujarnya.
Sementara terkait penutupan kran limbah atau penutupan aktivitas pengelolaan limbah pabrik perusahaan, Rajali mengatakan, pihaknya meminta pihak keamanan untuk melepas atau membuka kembali akses kran saluran limbah yang sebelumnya ditutup oleh pihak ahli waris Kamarudin.
"Saya selaku kuasa hukum PT. SNP akan menemui saudara Peri Susanto selaku kuasa hukum ahli waris untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini," katanya.
Rajali juga menyayangkan adanya aksi penutupan kran limbah pabrik oleh pihak ahli waris, karena disitu menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja pabrik yang bekerja memproduksi hasil olahan sawit.
"Saya selaku kuasa hukum PT. SNP, kita akan mengawal penyelesaian masalah ini sampai akhir. Kita mengharapkan untuk semua pihak untuk menahan diri. Kita gunakan jalur hukum sesuai dengan hasil mediasi yang dilaksanakan di kecamatan beberapa waktu lalu. Dimana menginginkan, kalau memang kedua belah pihak tidak mendapatkan titik temu, maka pihak perusahaan atau pihak kecamatan menganjurkan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan," ungkapnya.( Ms/gan )