Dua Kali Mangkir, PT. SMM Dinilai Tidak Menghargai Institusi DPRD Barito Utara
Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) mengenai lahan milik H. Almiyani Balang. Bertempat di ruang rapat DPRD setempat, pada Senin 02/06/2025.
RDP lanjutan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara (Barut), Gazali Montallatua, M.AP., Anggota DPRD Barito Utara, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, S.STP., dan pemilik lahan H. Almiyani Balang.
Namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua kalinya ini, PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) lagi-lagi tidak menghadiri undangan resmi lembaga wakil rakyat tersebut. Sehingga anggota dewan benar-benar kesal dengan sikap PT. SMM mereka menilai perusahaan tersebut tidak menghormati institusi DPRD Barito Utara.
Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo menyampaikan pada prinsipnya kami pihak Kecamatan Teweh Tengah akan mendukung sepenuhnya. Dan terkait dengan lahan masyarakat yang digunakan oleh pihak PT. SMM ini sudah seyogyanya mendapatkan ganti rugi lahan. Sehingga kondisi di lapangan masyarakat kita kondusif dan dapat terjaga dengan baik.
"Kami menyarankan agar PT. SMM ini juga meneliti kelengkapan administrasi yang sah terutama hak milik H. Almiyani Balang. Saran kami juga mungkin perlu adanya ceking ke lapangan dalam rangka kepastian lahan yang telah di bebaskan oleh perusahaan tersebut," Kata Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha mengatakan, bahwa masyarakat kita ini sepertinya tidak dihargai bahkan undangan dari DPRD saja mereka tidak datang. Dari rapat yang pertama sama tidak datang juga, jadi artinya perusahaan ini memang kebanyakan mungkin (oknum) perusahaan ini sepertinya tidak ingin mencari penyelesaian itu yang berhadapan," Ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Barito Utara, Patih Herman AB juga berpendapat, agar pihak PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) segera melakukan pembayaran terhadap lahan tersebut yang diadukan oleh masyarakat kepada kita karena dari pihak perusahaan sepertinya tidak punya etiket baik dan tidak menghargai lembaga wakil rakyat ini.
"Politisi Demokrat itu menilai sikap PT. SMM ini sudah tidak menghargai pemerintah daerah karena dua kali mangkir sudah kita undang dan kami harap juga diberikan deadline atau masa tenggang waktu untuk mereka dapat menyelesaikan pembayaran lahan tersebut," Tegasnya.
Pada saat persidangan dari hakim pun sudah dua kali menjadwalkan untuk melakukan pengecekan lapangan, mereka pun tidak hadir. Jadi sepertinya dua lembaga ini tidak dihargai. Dan untuk jalan yang sudah digarap karena belum ada penyelesaian untuk tidak digunakan atau dilewati oleh pihak siapapun kecuali masyarakat karena ini sangat mencederai. Bukan hanya lembaga pemerintahan tetapi masyarakat sepertinya terabaikan hak-haknya.
"Jadi lanjutnya, mereka mengambil hasil bumi kita dan dibawa keluar tapi hak-hak dari masyarakat pribumi tidak dihiraukan. Jadi saya sangat berharap agar kita semua yang hadir disini menyepakati untuk langsung membuat kesimpulan saja. Kalau ada kesimpulan, nanti ketika mereka berdalih terkait yang menjadi kesimpulan kita hari ini apa alasan mereka," Ucapnya.
Adapun kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut: 1. Sehubungan telah dilaksanakan 2 (dua) kali RDP, yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 Juni 2025 dan pihak PT. SMM tidak hadir.
2. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku DPRD Kabupaten Barito Utara dan pemerintah daerah meminta agar PT. SMM segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan An. H. Almiyani Balang dalam waktu 2 (dua) Bulan sejak hari ini. Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka DRPD Kabupaten Barito Utara (Barut) akan menjadwalkan ke DPR RI. (Led)