KPU Barito Utara Gelar Training of Trainer, Untuk Persiapan PSU Tindak Lanjut Putusan MK


Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Training of Trainer (ToT). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 12-13 Juli 2025 selama dua hari di aula kantor Bappeda Litbang Muara Teweh, pada Sabtu 12/07/2025 sore.

Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini merupakan Tindak Lanjut Putusan Makamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia Nomor: 313/PHPU. BUP-XXIII/2025.

Acara ini dibuka secara resmi oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Sasono, Ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Kalteng, Tity Yukrisna, Sekretaris KPU Provinsi Kalteng, Muhammad Hasyim, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari beserta seluruh jajaran sekretariat KPU dan PPK Se-Kabupaten Barito Utara.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa pada hari ini kita berkumpul kembali dalam kegiatan Training of Trainer pemungutan dan penghitungan suara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu pada tanggal 06 Agustus 2025 mendatang.

"Pertama-tama kami mengucapkan selamat datang kembali kepada bapak Idham Holik di Barito Utara (Barut). Mengapa saya katakan kembali, karena ini kedua kalinya bapak Idham Holik ke Kabupaten Barito Utara kota yang dijuluki Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," Kata Siska Dewi Lestari.

Sekarang badan adhoc kami sudah terbentuk, jadi untuk Kabupaten Barito Utara ini ada sembilan Kecamatan, 103 desa dan kelurahan. Kemudian pada saat rakor kemarin tanggal 4 sampai dengan 5 Juli 2025 kami ada mengagendakan kegiatan yaitu berkolaborasi dengan KPU Provinsi bahwa dalam agenda tersebut salah satunya yaitu ada penyampaian dari Divisi Teknis KPU Republik Indonesia.

"Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kawan-kawan PPK. Tentunya, dan juga kami KPU Kabupaten Barito Utara karena tidak semuanya PPK bisa langsung mendapat arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Mudah-mudahan dengan hadirnya pimpinan dari pusat ke Kabupaten Barito Utara ini membuat kita lebih maju lagi," Ucapnya.

Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik dalam sambutannya menyampaikan, bahwa ini adalah kesempatan penting bagi kita bersama untuk memastikan penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada PSU di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara berjalan tertib, berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada.

"Karena kalau kita bicara tentang penyelenggaraan Pilkada pada dasarnya merupakan tanggungjawab bersama, tanggung jawab kolaboratif tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kota, pelaksana pilkada dalam hal ini pelaksana PSU tapi juga kami KPU Republik Indonesia begitu juga dengan KPU Provinsi," Ujarnya.

Itulah kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi itu diwajibkan melakukan monitoring, supervisi dan pengarahan karena kami di dalam undang-undang Pilkada pasal 10 dinyatakan bahwa kami ini adalah penanggjawab akhir. 

"Apalagi hari Senin tanggal 14 Juli 2025 yaitu jam 10.00 WIB kami diminta persentase progres atau kemajuan pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada di Kabupaten Barito Utara, provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan. Karena yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini tinggal tiga daerah artinya Barito Utara tidak sendirian. Sedangkan hari pemungutan suaranya sama-sama di hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025," tutup Idham Holik mengakhiri sambutannya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url