Sekelompok Orang Portal Akses Jalan kebun Sawit Milik Warga Seruyan,Akhirnya Berujung Dilaporkan ke Polisi
KUALA PEMBUANG- Sekelompok warga RT. 06, RW. 03 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan datangi kantor Polres Seruyan, untuk melaporkan atas permasalahan keberatan terkait pendudukan areal lahan dan pemortalan akses jalan desa oleh beberapa Oknum yang diduga warga Kotim
Dengan didampingi kuasa hukum, Peri Susanto, tiga warga Desa Selunuk, Uni Sarjono (54), Sugianto (49), dan Teguh Safari (43) selaku pemilik lahan resmi dan sah melaporkan oknum warga tersebut ke Satuan Reskrim Polres Seruyan.
"Oknum yang melakukan pemortalan itu bukan warga setempat, dan diduga warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)," ungkap Peri Susanto selaku kuasa hukum pemilik areal lahan yang diportal di depan Satreskrim Polres Seruyan kepada awak media ini, Kamis (3/7/2025).
Peri mengatakan, bahwa ketiga kliennya memiliki dokumen sertipikat kepemilikan atas lahan dan bukti pembayaran pajak atas lahan itu sendiri.
"Untuk itu, hari ini saya mendampingi klien saya yang juga merupakan selaku pemilik lahan yang sah melapor ke Polres Seruyan terkait adanya oknum warga yang menduduki dan melakukan pemortalan akses jalan masuk desa menuju ke areal lahan tersebut," katanya.
Peri Susanto berharap dan memohon ke pihak Polres Seruyan untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini secepatnya. Dengan harapan agar tidak terjadi konflik antar sesama warga.
"Dan tidak menimbulkan gejolak yang tidak di inginkan," harapnya.
Ditempat yang sama, Uni Sarjono selaku pemilik lahan sah, menjelaskan kejadian bermula pada Senin (23/6/2025) ketika ada sekelompok oknum masyarakat yang diduga berasal dari luar kota berinisial L bersama kawan-kawan datang mematok dan mengukur lahan miliknya,Sugianto dan Teguh.
"Saat peristiwa tersebut, saya dan Sugianto tidak ada ditempat, kami sedang menghadiri giat pelatihan penanggulangan kumbang tanduk di Kecamatan Danau Seluluk," ujarnya.
Kemudian lanjut Uni Sarjono, pada Selasa (24/6/2025) sehari setelah terjadi pengukuran, oknum berinisial L memberikan ultimatum atau suatu peringatan kepada masyarakat setempat, bahwasanya mereka akan mengadakan permotalan akses jalan tersebut pada Minggu.
"Selanjutnya pada Jum'at (27/6/2025) salah satu utusan oknum L mendatangi masyarakat dan meminta masyarakat untuk mengumpulkan uang sebesar Rp1 juta satu orang, dan kami disuruh ngumpul harus sejumlah Rp25 juta," jelas Sarjono
Atas adanya masalah oknum yang melakukan pemortalan akses jalan menuju kearah kebun itu sambung Uni Sarjono, pihaknya bersama puluhan warga setempat berkumpul mengadakan rapat dan berdiskusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Sementara itu, Teguh Safari menambahkan, bahwa dari hasil pertemuan itu, pihaknya mengambil langkah dan memutuskan untuk turun ke Kuala Pembuang guna melaporkan peristiwa yang menimpa mereka ke pihak Polres Seruyan.
Sebelumnya ujar Teguh, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan tokoh adat di Sampit guna meminta pendampingan terkait permasalahan ini.
"Seandainya nanti sewaktu-waktu kami ingin melepas portal tersebut, kami ingin minta pendampingan dan turut minta didampingi aparat kepolisian, tokoh adat dan pihak lainnya," ujar Teguh. (Ms/gan)