Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu



Kuala Pembuang - MKNews Polres Seruyan melaksanakan  pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan, Kamis (3/7/2025).

Adapun kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga perkara narkotika dari kasus yang berbeda, dan sekarang masih dalam tahap proses penyidikan.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup tiga kasus terpisah. Kasus pertama melibatkan tersangka alias Mbah Brewok, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,33 gram netto, yang telah disita pada 21 Mei 2025 di Jalan Jendral Sudirman PT. Mustika Sembuluh. 

Kasus kedua milik tersangka alias Aleh, dengan 8 paket sabu seberat 4,96 gram netto, yang mana diamankan pada 11 Juni 2025 di Jalan Darwan Ali Desa Sembuluh I. 

kasus ketiga terkait dengan tersangka  alias Parin dan  Adit, yang mana  barang bukti tersebut berupa 1 bungkus sabu seberat 0,18 gram netto, disita pada 12 Juni 2025 di Mess Karyawan Divisi Koperasi Citra Hanau.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 9,64 gram bruto. 

Proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan mengeluarkan sabu dari plastik pembungkusnya yang telah disegel, kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik berisi air.

Campuran tersebut lalu ditambahkan dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk hingga barang bukti sabu tersebut larut.

Adapun kegiatan Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., serta dihadiri oleh personel Sat Tahti Polres Seruyan, perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra Marletun, S.H., M.H., dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Sdri. Fahmi. ( MS )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url