DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Tanah Masyarakat Desa Paring Lahung Yang Digarap PT. TOP



Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) mengenai tanah/kebun milik masyarakat desa Paring Lahung yang digarap/dipagar oleh pihak perusahaan. RDP tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Rabu 02/07/2025.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh H. Parmana Setiawan, S.T. didampingi 8 orang anggota DPRD Barito Utara, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara, Eveready Noor, S.E., pimpinan PT. TOP Rudi, Kepala Desa Paring Lahung, Kepala Adat, dan perwakilan masyarakat pemilik lahan, Edi Podo.

Pada RDP tersebut, anggota DPRD Barito Utara Gun Sriwitanto, SH menyampaikan agar permasalahan ini diselesaikan dulu dibawah melalui musyawarah di tingkat desa atau pihak adat nanti difasilitasi pihak Kecamatan. Kuncinya itu kejujuran, saya minta dari hati nurani bapak Ibu yang ada permasalahan ini tolong bicara sesuai dengan hati nurani anda karena bohong dan tidaknya tergantung dari hati nurani.

"Menurutnya, bahwa permasalahan ini ada karena pemerintah desa yang kurang terbuka. Apalagi yang saya dengarkan tadi dari Humas perusahaan sudah jelas artinya disitu sudah dibebaskan tapi lahan yang sama tapi kepemilikan yang berbeda atau yang menerima uang ini beda sehingga yang merasa punya tanah itu keberatan," Ucap legislator dari partai PPP ini.

Adapun kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, DPRD kabupaten Barito Utara menyarankan agar segera melaksanakan mediasi dan koordinasi antara pemerintah desa, dengan pihak perusahaan PT. TOP serta pihak Kecamatan, mengenai permasalahan pembebasan lahan atas nama Edi Podo dan Niman IB secepatnya yaitu dalam jangka waktu 60 hari (2 bulan) (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url