KPU Barito Utara Gelar Rakor Persiapan Fasilitas Debat Publik dan Kampanye Ikan Media Massa



Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Fasilitas Debat Publik dan Kampanye Ikan Media Massa. Rakor tersebut bertempat di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Barito Utara, Kamis 03/07/2025.

Rakor ini merupakan tindak lanjut putusan Makamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari dihadiri Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalteng, H. Harmain, anggota Bawaslu, Asisten I Eveready Noor, Kabag OPS Polres Barut, Masriwiyono, Ketua Harian 02, H. Tajeri, Kaban Kesbangpol, Rayadi, Kadishub Buanapati, Staf Kominfo Nurul Hidayat, Protokol Reni Pranata M, LO Paslon 02 Iqbhal Heriano, Sekretaris Tim 01 Rusiani.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini yaitu terkait masalah tahapan kampanye yang berdasarkan putusan Makamah Konsitusi (MK) bahwa untuk Kabupaten Barito Utara (Barut) itu dilaksanakan 45 hari dimulai dari tanggal 19 Juni dan nanti berakhir pada tanggal 2 Agustus 2025.

"Diantara tahapan kampanye ini, ada tahapan-tahapan yang berdasarkan PKPU yang dipasilitasi oleh KPU Barito Utara (Barut) itu yaitu tahapannya adalah debat kampanye, dan  debat ini nantinya dilaksanakan satu kali yang difasilitasi oleh KPU. Sedangkan terkait pelayanan iklan, baik itu melalui media massa maupun melalui media elektronik," Ucap Siska Dewi Lestari.

Adapun rapat koordinasi ini ditutup pada pukul 11.00 Wib oleh Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dengan kesimpulan yaitu sebagai berikut:

1. Sepakati bersama terkait debat dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2025 waktu malam hari untuk detail akan dibahas lebih lanjut;

2. Materi layanan iklan disampaikan ke KPU Barito Utara oleh masing-masing pasangan calon paling lambat 17 Juli 2025;

3. Pada saat melaksanakan debat disepakati sesuai dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Makamah Konsitusi, bahwa KPU Barito Utara harus melaksanakan debat;

4. Bawaslu Barito Utara dan respon dari tim pasangan calon nomor urut 02 bisa bersurat terkait himbauan sebelum berdebat;

5. Pemda siap memfasilitasi dengan dibantu dinas yang lain;

6. Pihak keamanan siap melakukan backup;

7. Wartawan turut membantu suasana di Barut menjadi kondusif. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url