Ketua DPRD Mura Dukung Imbauan Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
PURUK CAHU,MKNews – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau seluruh peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah agar memberi perhatian serius terhadap imbauan Disdikbud dan Dishub Mura terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat
Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang
merupakan tindak lanjut dari surat Dishub Nomor 550/143/DISHUB/2025 tentang
larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurut Rumiadi, kebijakan ini
merupakan langkah tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu
lintas. “Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah
bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” tegas politisi PDIP itu
melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan bahwa meski bersifat
imbauan yang tidak memaksa, sebaiknya semua pihak mematuhinya dengan kesadaran
diri. “Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak
yang belum memenuhi syarat hukum berkendara, ada baiknya kita patuhi bersama,”
ujarnya.
Rumiadi juga berharap orang tua,
sekolah, dan pihak terkait lainnya dapat bersama-sama menciptakan budaya tertib
dan patuh berlalu lintas. “Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita bersama.
Mari kita tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya
yang lebih baik,” katanya.
Ia mengingatkan, imbauan tersebut
bukan tanpa alasan, mengingat kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa pelajar
masih sering terjadi. “Semoga kejadian itu menumbuhkan kesadaran kita semua
untuk mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib,
dan berkarakter,” pungkasnya.