DPRD Minta Perusahaan di Murung Raya Patuhi Perda Tenaga Kerja Lokal
Puruk Cahu,MKNews – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar konsisten mematuhi regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota
DPRD Murung Raya, H. Barlin. Ia menegaskan, keberadaan perusahaan di daerah
harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar
menjalankan aktivitas bisnis semata.
“Di Laung Tuhup dan sekitarnya
terdapat banyak perusahaan tambang maupun kehutanan yang beroperasi. Saya
menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi
ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,”
tegas Barlin, baru-baru ini.
Menurutnya, Perda tersebut secara
jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja dari daerah
setempat selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal
regulasi ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya
sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar,”
tambahnya.
Selain aspek ketenagakerjaan, Barlin
juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah
melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Program CSR jangan hanya formalitas.
Harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan,
kesehatan, maupun infrastruktur kecil yang langsung dirasakan oleh warga,”
ujarnya.
Politisi dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) itu menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya
akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah berjalan
seimbang antara kepentingan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus bersuara agar
keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.