Ribuan PPPK Paruh Waktu DIminta Disiplin dan Profesional
Puruk Cahu,MKNews - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menyerahkan sebanyak 1.313 SK PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan masa kerja di atas dua tahun, pada Kamis (06/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor
mengatakan, kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen
pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang proporsional terhadap
kinerja dan tingkat pendidikan aparatur. “Ini merupakan wujud tanggung jawab
pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas pelaksanaan penyerahan Surat
Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya
mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung
Raya yang pada hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh
Waktu,” ujar Rejikinoor.
Politis dari PPP DPRD Mura berharap,
seluruh pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan
disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. “Saya berharap semua pegawai PPPK yang hari ini telah
dikukuhkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara benar-benar menjalankan
tugasnya dengan dedikasi dan disiplin tinggi, mengabdi serta melayani
masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya
Diketahui besaran penghasilan yang
diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang akademik
pegawai tersebut. Sementara untuk jenjang pendidikan S1 sebesar Rp3.000.000,
Diploma (D3) Rp2.600.000, SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan untuk SD
sebesar Rp1.750.000.