Perkuat Akses Keadilan, LBH Hatantiring Konsolidasikan Gerakan Bantuan Hukum Berbasis Desa
Seruyan MKNews, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatantiring resmi memperkuat fondasi gerakannya melalui Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan yang digelar pada 1–2 Mei 2026 di Sampit, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi organisasi yang dimotori oleh para paralegal desa di Kabupaten Seruyan tersebut untuk menyusun arah perjuangan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Rapat tahunan ini dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, serta para advokat pendamping.
Agenda ini juga dirangkaikan sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.
Berbeda dengan pola umum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Indonesia yang biasanya membentuk unit paralegal, LBH Hatantiring lahir melalui proses sebaliknya. Organisasi ini justru dibentuk secara mandiri oleh para paralegal yang telah lebih dulu aktif di desa-desa.
Ketua Dewan Pengurus LBH Hatantiring, Rijael Pahlepi, menegaskan bahwa lembaga ini merupakan wadah perjuangan bagi masyarakat pencari keadilan di Seruyan.
"Kami percaya perubahan besar sering kali dimulai dari langkah-langkah kecil di desa. Organisasi ini diharapkan mampu mengonsolidasikan gerakan pemberdayaan hukum masyarakat di Kabupaten Seruyan," ujar Rijael dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
LBH Hatantiring secara resmi mengantongi legalitas melalui SK Menteri Hukum dan HAM pada 19 Juni 2025. Namun, benih pergerakannya telah tertanam sejak 4 Desember 2024, saat 49 paralegal dari 24 desa melakukan deklarasi di Kuala Pembuang.
Nama "Hatantiring" sendiri diambil dari bahasa Dayak Seruyan yang berarti "beriringan" atau "bersama-sama". Nama ini melambangkan semangat gotong royong masyarakat multikultural dalam memperjuangkan keadilan tanpa memandang latar belakang.
Keberadaan unit paralegal di Seruyan tidak lepas dari intervensi Program Gawi Bapakat, sebuah inisiatif pembangunan desa berkelanjutan dariii Pemerintah kabupaten
Seruyan mulai sejak 2023. Hingga tahun 2026, sebanyak 96 desa dan kelurahan telah memiliki unit paralegal desa yang berperan dalam Mediasi konflik dan bantuan hukum tingkat desa, Pendampingan regulasi desa dan literasi hukum masyarakat, serta Advokasi konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi.
Dalam rapat dua hari tersebut, LBH Hatantiring fokus pada pemetaan tantangan strategis, khususnya isu-isu yang mendesak di Seruyan seperti perlindungan tenaga kerja, pengakuan masyarakat hukum adat, dan resolusi konflik agraria.
Melalui konsolidasi ini, LBH Hatantiring memposisikan diri sebagai instrumen hukum berbasis masyarakat yang membuktikan bahwa akses keadilan dapat dibangun secara mandiri dari komunitas, tanpa harus selalu bergantung pada lembaga hukum besar di perkotaan.(Ms)