Polres Seruyan Musnahkan 109,82 Gram Sabu, 10 Tersangka Diringkus Dalam Sebulan

Seruyan, MKNews – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Dalam giat tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan.
Rabu (6/5/2026)

Acara pemusnahan yang digelar di Mapolres Seruyan ini turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Seruyan, Kasat Resnarkoba, Perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Insan Pers.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menjelaskan bahwa 10 tersangka tersebut diringkus dari tiga titik rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan,
Seruyan Hilir 4 Tersangka.Danau Sembuluh dan Hanau 6 Tersangka

"Total barang bukti yang kami sita dan musnahkan hari ini mencapai lebih dari 109,82 gram. Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan selama periode satu bulan," ujar AKBP Beddy 

Dalam keterangannya, AKBP Beddy mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren peredaran narkoba yang menyasar wilayah perkebunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah pengguna merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menyikapi hal tersebut, Polres Seruyan akan mengambil langkah preventif dengan memperketat pengawasan di area korporasi.

"Kami akan meningkatkan kerja sama dengan pihak perusahaan, termasuk mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala bagi karyawan. Tujuannya jelas, agar lingkungan kerja benar-benar bebas dari narkoba," tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan tuntutan maksimal bagi para pengedar dan bandar guna memberikan efek jera.

"Kami telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berintegritas. Secara rata-rata, tuntutan bagi para pelaku ini akan berada di atas delapan tahun penjara," tegas Andre.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, sebagai simbol komitmen bersama dalam memberantas peredaran Narkotika yang kian meresahkan di Bumi Gawi Hatantiring.( Ms )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url