Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Pembuang, 25 Paket Disita
Kuala Pembuang, MKNews – Aparat kepolisian dari Polsek Seruyan Hilir yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial AA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Matlima RT.004 RW.002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu (16/5/2026) malam sekitar pukul 20.10 WIB.
Keberhasilan ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ketiga kalinya yang dilakukan oleh jajaran Polres Seruyan sepanjang bulan Mei 2026. Hal ini menegaskan komitmen dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Seruyan.
Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk mengambil langkah penindakan hukum," ujar Kasi Humas Polres Seruyan.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan AA yang saat itu tengah berada di dalam kamar pertama rumah tersebut.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil Ketua RT setempat, H, serta seorang warga, P, untuk menyaksikan proses tersebut. Surat perintah tugas juga dibacakan dan diperlihatkan secara transparan kepada para saksi maupun pelaku.
Dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati oleh pelaku, tim gabungan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Polisi menyita total 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,53 gram. Barang haram tersebut ditemukan terbagi dalam dua wadah yaitu 3 paket disimpan di dalam sebuah toples kecil berwarna kuning. dan 22 paket disembunyikan di dalam sebuah kotak jam tangan berwarna hitam.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya, antara lain
Beberapa plastik klip kosong,
2 buah sendok sabu, Uang tunai sebesar Rp665.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan Sabu tersebut, serta 1 unit handphone merek REALME warna hijau yang disita langsung dari badan pelaku.
Saat ini, pelaku AA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran di atasnya.(Ms)