Polres Barito Utara, Gelar Press Release Pengungkapan Kasus PETI dan Penimbunan BBM

Barito Utara, MKNews- Polres Barito Utara (Barut) menggelar perss release terkait pengungkapan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (PETI) dan Tindak Pidana di Bidang Minyak dan Gas (Migas) di halaman Satreskrim Polres Barito Utara, Jalan Kapten Pierre Tandean No.1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Kamis, 20/08/2026 pukul 16.30 WIB.

Adapun kegiatan tersebut dipimipin langsung oleh Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Riyanto.

Dalam press release, Polres Barito Utara menyampaikan hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana, yaitu Tindak Pidana Pertambangan Ilegal sebanyak empat tersangka dan Tindak Pidana di Bidang Minyak dan Gas sebanyak dua tersangka. Untuk perkara pertambangan ilegal, Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri dari yaitu 2 unit handphone, 4 unit mesin diesel, 2 unit chainsaw, 2 buah pipa ukuran 4 inci, 1 buah selang cabang warna biru, 2 buah selang cabang berbahan besi, 5 buah jerigen, 2 buah selang sprial, 19 buah karpet, 2 buah alat dulang, 1 buah baskom berisi pasir warna abu-abu, 1 karung berisi pasir, 1 botol berisi raksa, dan 1 buah buku serta 3 buah tali vanbelt.

Dalam perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas (Migas), Polres Barito Utara mengamankan satu unit mobil pick up, dan satu lembar STNK serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan 36 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax yaitu dengan total 1.260 liter, serta 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa press release tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polres Barito Utara kepada masyarakat dan insan pers mengenai hasil penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.

"Melalui perss release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,"ujar Iptu Novendra.

Menurutnya, Polres Barito Utara akan terus melakukan proses penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dan Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. 

Kegiatan perss release berlangsung dengan penyampaian secara langsung mengenai perkara, jumlah tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Barito Utara. Kehadiran insan pers dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan perkara oleh Polres Barito Utara,"ungkapnya.

Dengan telah digelarnya kegiatan perss release ini, selanjutnya Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi secara terbuka kepada publik dan sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam mengungkap dan menangani tindak pidana PETI serta tindak pidana di bidang Migas di wilayah hukumnya. (Led)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url