Tingkatkan Profesionalisme Anggota, Bidkum Polda Kalteng Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Seruyan
Kuala Pembuang, MKNews— Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi personel Polres Seruyan pada Kamis (20/8/2026) pukul 10.30 WIB di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman regulasi terbaru sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih profesional di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta jajaran personel Polres Seruyan. Tim penyuluh dari Bidkum Polda Kalteng dipimpin oleh Kabidkum AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU., bersama Kaurluhkum AKP Dedy Darmawan S., Ps. Paursunkum IPTU Agus Setiawan, serta staf bamin Aipda I Nyoman Swarsana dan Bripka Febri B. Pangestu.
Dalam sambutannya, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menekankan pentingnya bagi setiap anggota untuk menguasai dinamika aturan hukum agar terhindar dari kesalahan prosedur saat bertugas.
“Saya berharap seluruh personel dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan. Apa yang diperoleh dari penyuluhan ini agar dapat dipahami dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam upaya penegakan hukum,” tegas Beddy.
Materi yang dipaparkan oleh Tim Bidkum Polda Kalteng berfokus pada sejumlah isu krusial, antara lain implementasi KUHAP baru, strategi mengantisipasi kerawanan praperadilan, penjelas aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, hingga penanganan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Melalui pembekalan ini, jajaran Polres Seruyan diharapkan semakin mantap dan presisi dalam memberikan pengayoman, pelayanan, serta perlindungan hukum kepada masyarakat.(Ms)