DKISP Seruyan Panggil 50 Perusahaan Media Percepat Kontrak Kerja Sama Publikasi 2026

Kuala Pembuang, MKNews– Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan menggelar pertemuan bersama 50 perusahaan media massa guna membahas percepatan kontrak kerja sama publikasi pemerintah daerah tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Kantor DKISP Seruyan, Kuala Pembuang, Kamis (20/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DKISP Kabupaten Seruyan, Sarinah Maulidah, S.E., M.E., memimpin langsung jalannya pertemuan yang dihadiri perwakilan jurnalis lokal secara tatap muka serta pimpinan media luar daerah melalui Zoom Meeting.

Sarinah menegaskan, seluruh pelaksanaan kerja sama publikasi dan pemberitaan Pemerintah Kabupaten Seruyan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

"Kerja sama publikasi dan pemberitaan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan media massa mengacu pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media," ujar Sarinah

Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme kerja sama, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga pelaksanaan publikasi program kerja pemerintah agar berjalan profesional, transparan, dan terukur.

Dalam kesempatan tersebut, Sarinah membeberkan bahwa sebanyak 50 media tercatat telah lolos verifikasi berkas dan memenuhi kualifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri/Tingkat Industri Dalam Negeri (TIR 1, 2, dan 3).

"Media massa yang terverifikasi kelengkapan berkasnya dan memenuhi syarat TIR 1, 2, dan 3 berjumlah 50 media. Rinciannya terdiri dari 4 media cetak, 4 media penyiaran/televisi, dan 42 media online," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pengelola media untuk bersiap menghadapi tahapan pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik yang akan dimulai dalam waktu dekat.

"Tanggal 24 hingga 25 Agustus merupakan jadwal penayangan atau lelang kerja sama media pada e-katalog oleh UKPBJ Kabupaten Seruyan. Apabila dalam proses penayangan dan negosiasi selama tiga hari tidak ada tanggapan dari pihak media, maka proses negosiasi dinyatakan batal," tegasnya.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url