Mediasi Deadlock, Pemkab Seruyan Janji Bawa Tuntutan Plasma PT BAP ke Kementerian
Kuala Pembuang, MKNews — Konflik terkait tuntutan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) terus memanas. Ratusan warga yang mewakili empat desa—Rungau Raya, Bangkal, Terawan, dan Selunuk—kembali mendatangi Kantor Bupati Seruyan untuk menagih kepastian hak mereka, Kamis (3/9/2026).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes sebelumnya pada Senin (31/8/2026). Saat itu, massa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memfasilitasi pertemuan langsung dengan pimpinan PT BAP. Namun, upaya mediasi yang digelar pada Kamis tersebut berakhir deadlock tanpa membuahkan solusi konkret.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, menyatakan bahwa Bupati Seruyan berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. Pemkab Seruyan saat ini tengah mengumpulkan berkas perizinan PT BAP dan melayangkan surat ke kementerian terkait.
"Pak Bupati tetap akan berusaha memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat di sekitar PT BAP. Beliau mengagendakan untuk menghadap langsung ke Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Pertanian untuk memastikan kewajiban tersebut," ujar Bahrun Abbas usai pertemuan.
Menurut Bahrun, deadlock terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran regulasi terkait kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat (plasma) maupun pola kemitraan lainnya. Karena Pemkab Seruyan bukan pemutus regulasi akhir, audiensi langsung dan kajian hukum detail bersama pemerintah pusat dinilai menjadi langkah krusial.
"Kalau dari hasil audiensi ditentukan kewajibannya adalah plasma, ya harus plasma yang diberikan. Selama sesuai dengan regulasi, Pak Bupati pantang mundur dan tetap mengusahakan hak masyarakat," tegasnya.(Ms)