Residivis Kembali Berurusan dengan Hukum: Oknum LSM di Palangka Raya Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

Palangkaraya, MKNews — Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AJ alias I (33), warga Kota Palangka Raya, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Berdasarkan catatan kepolisian, oknum LSM tersebut ternyata merupakan seorang residivis. AJ pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 27 Juni 2011 dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) dengan vonis pidana penjara selama enam bulan.

Kini, berselang sekitar 15 tahun dari perkara lalunya, AJ kembali terjerat kasus hukum atas laporan seorang wiraswasta bernama Roedy Halim (62), asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, juncto Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Laporan dibuat pada 17 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 terkait persoalan pembukaan lahan di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada 2 Desember 2025, pelapor menerima pesan WhatsApp berisi video aktivitas pembukaan lahan dengan narasi menuding pelapor melakukan pembabatan hutan ilegal. Selanjutnya pada 10 Januari 2026, terlapor menghubungi pelapor, mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI, dan melontarkan ancaman.

Salah satu pesan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi: “Saya tunggu respon dari bapak 1×24 jam, jika tidak ada respon, mungkin bapak tidak berkenan berteman dengan saya.”

Pelapor kemudian merespons pesan tersebut karena mengaku merasa tertekan. Setelah komunikasi berlangsung, terlapor disebut meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palangka Raya.

Permintaan tersebut sempat diabaikan karena pelapor mengaku belum mengetahui identitas orang yang menghubunginya.

Namun pada 13 Januari 2026, terlapor kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening terlapor.

Tak berhenti di situ, dalam pertemuan tatap muka di sebuah kafe di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, terlapor yang kemudian mengaku sebagai oknum LSM meminta uang operasional bulanan sebesar
Rp3 juta.dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.

Karena merasa terintimidasi, pelapor sempat menyanggupi Rp2 juta per bulan selama 10 bulan. Namun, pada 25 Februari 2026, terlapor meminta pembayaran sekaligus sebesar Rp20 juta untuk satu tahun, yang kemudian ditolak oleh pelapor karena merasa keberatan dan menjadi korban pemerasan.

Puncak dari permasalahan ini terjadi pada 30 Mei 2026, di mana pelapor mendapati sebuah akun Facebook bernama "AJ II" mengunggah video berdurasi 49 detik yang menampilkan foto dan nama pelapor.

Dalam unggahan tersebut, pelapor dituding melakukan penggarapan ribuan hektare hutan ilegal untuk sawit yang menyebabkan banjir. Roedy Halim dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa aktivitas dalam video itu murni pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan lokasi wisata acara Bupati Seruyan.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta pencemaran nama baik. Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI kepada penyidik.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka AJ.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url