Diduga lakukan Pungli Oknum Dosen UPR Ini Tanggapan Pihak Rektor

Palangka Raya - Setelah sempat heboh dan viral dibeberapa media akhirnya pihak Rektorat Universita Palangka Raya ( UPR ) melakukan klarifikasi terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli)oleh AAS Oknum Dosen Fakultas Hukum UPR.

Sejumlah awak media hadir diruang rapat Rektorat UPR pada Jum'at ( 02/08/2019) untuk mendengarkan klarifikasi pemberitaan mengenai dugaan Pungli oleh AAS yang merupakan dosen pembimbing dan dilaporkan oleh Mahasiswanya karena meminta uang 2 juta Rupiah.

Dalam Klarifikasi yang dihadiri oleh Waki Rektor UPR  Bidang Umum dan Keuangan Suriyansyah,Wakil Rektor Bidang Hukum,organisasi dan Kemahasiswaan Suandi Sidauruk dan Dekan Fakultas Hukum UPR John Terson menjelaskan bahwa pihak Rektorat masih menyelidiki dan memproses kasus ini.

" Kita tidak ingin kita salah langkah dan sudah ada tim yang dibentuk,saat ini kemungkinan kita akan siapkan sangsi dari pelanggaran kode etik untuk oknum dosen AAS tersebut" jelas Dekan FH Jhon Terson.

" Ini masuk kategori sedang pelanggaran kode etik yang dilakukan dan kita bisa menjatuhkan sangsi  6 bulan Skors masa kerja bila Oknum Dosen tersebut memang terbukti bersalah" imbuhnya.

Sedangkan untuk FR Mahasiswa yang melaporkan tersebut kita berjanji akan melindungi hak haknya " Kita pihak Universitas akan menjamin proses kelulusan mahasiswa tersebut akan berjalan sewajarnya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun" terang Jhon dalam klarifikasi yang disampaikan.

Dan dirinya juga meminta maaf kalau ada ketidaknyaman pelayanan informasi kepada pihak media ini karena semua masih dalam proses yang dilakukan pihak UPR.

(aul/beritasampit.co.id) Dosen UPR yang diduga lakukan Pungli Terancam skors 6 bulan

Palangka Raya - Setelah sempat heboh dan viral dibeberapa media akhirnya pihak Rektorat Universita Palangka Raya ( UPR ) melakukan klarifikasi terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli)oleh AAS Oknum Dosen Fakultas Hukum UPR.

Sejumlah awak media hadir diruang rapat Rektorat UPR pada Jum'at ( 02/08/2019) untuk mendengarkan klarifikasi pemberitaan mengenai dugaan Pungli oleh AAS yang merupakan dosen pembimbing dan dilaporkan oleh Mahasiswanya karena meminta uang 2 juta Rupiah.

Dalam Klarifikasi yang dihadiri oleh Waki Rektor UPR  Bidang Umum dan Keuangan Suriyansyah,Wakil Rektor Bidang Hukum,organisasi dan Kemahasiswaan Suandi Sidauruk dan Dekan Fakultas Hukum UPR John Terson menjelaskan bahwa pihak Rektorat masih menyelidiki dan memproses kasus ini.

" Kita tidak ingin kita salah langkah dan sudah ada tim yang dibentuk,saat ini kemungkinan kita akan siapkan sangsi dari pelanggaran kode etik untuk oknum dosen AAS tersebut" jelas Dekan FH Jhon Terson.

" Ini masuk kategori sedang pelanggaran kode etik yang dilakukan dan kita bisa menjatuhkan sangsi  6 bulan Skors masa kerja bila Oknum Dosen tersebut memang terbukti bersalah" imbuhnya.

Sedangkan untuk FR Mahasiswa yang melaporkan tersebut kita berjanji akan melindungi hak haknya " Kita pihak Universitas akan menjamin proses kelulusan mahasiswa tersebut akan berjalan sewajarnya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun" terang Jhon dalam klarifikasi yang disampaikan.

Dan dirinya juga meminta maaf kalau ada ketidaknyaman pelayanan informasi kepada pihak media ini karena semua masih dalam proses .
Next Post Previous Post