Terdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kades Desa Nirui Mura Dituntut 12 Tahun Penjara

Muara Teweh, MKNews- Dalam sidang tertutup terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, yang digelar di pengadilan Negeri Muara Teweh, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Mura, menuntut oknum Kades Desa Nirui, Kabupaten Mura dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Fredy Tanada dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 1/08/2019.

Panasehat hukum terdakwa PMP alias Puncak, Herman Subagyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan secra tertulis yang akan disampaikan pada hari Jumat mendatang. Tuntutan itu sesuai dengan pasa 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Herman.

Menurut Herman Subagyo, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam limit, karena paling rendah ancaman hukuman lima tahun dan paling tinggi 15 tahun. Pada intinya, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa sesuai dengan tupoksi kami, artinya di samping membela, juga memberikan pandangan dan nasehat secara hukum Kepada terdakwa.

Oknum Kades Desa Nirui, Kabupaten Mura, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh,  karena didakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur bersetubuh dengannya. Perbuatan bejat oknum Kades Desa Nirui tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB di sungai yang berada di Kabupaten Murung Raya. (Led)
Next Post Previous Post