Komunitas Adat Teluk Malewai Meminta Izin PT. Permata Indah Sinergi (PIS) Dicabut


Muara Teweh, MKNews-Komunitas Masyarakat Adat Teluk Malewai Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara meminta pemerintah mencabut perizinan tambang PT Permata Indah Sinergi (PIS) atau yang dulunya CV Permata Indah dicabut dikarenakan keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut telah menggangu ketentaram hidup di wilayah mereka.

Hal tersebut dikatakan Titan selaku Perwakilan Komunitas Adat Teluk Malewai Jumat 25/10/2019 semenjak  perusahaan PT Permata Indah Sinergi beroperasi di wilayah Komunitas kami Teluk Malewai sengeta lahan semakin meningkat tajam, baik antara masyarakat maupun dengan perusahaan PT Permata Indah Sinergi," ucapnya.


Saya khawatir lanjutnya, Hutan dan Lingkungan kami Rusak diakibatkan aktivitas perusahan tersebut, selain itu ketakutan kami di komunitas adalah kehancuran hutan adat dan lingkungan kami nantinya. Ketakutan ini bukan tanpa alasan sebab banyak contoh di daerah lain, yang hutannya hancur, batu baranya habis perusahaan pulang dan hanya meninggalkan bekas kerusakan dan itu menjadi malapetaka bagi masyarakat sekitar," tegasnya.

Titan sebagai perwakilan dari komunitas Adat Teluk Malewai mengakui, bahwa dirinya hingga saat ini masih mendampingi anggota komunitas masyarakat Adat yang tanahnya diklaim oleh beberapa orang, yang menjadi tuan tanah di teluk malewai. Dan ini diduga kuat ini adanya campur tangan oleh perusahaan PT Permata Indah Sinergi (PIS) sehingga masyarakat saling klaim tanah," ungkapnya.

Dan untuk diketahui, bahwa ia sudah dua kali melapor perusahaan tersebut kepada pihak terkait yaitu Gubernur, Mentri Lingkungan Hidup dan Komisi Pemberantas  Korupsi (KPK) pertama pada bulan juni 2018. dimana saat itu pihak perusahaan memaksa mau mengarap tanah orang tuanya untuk pembuatan jalan, dan yang kedua pada bulan September 2019," jelas Titan.

Dan dari analisis bahwa peraturan dan perundang-undangan perusahaan tersebut menurut kami telah melanggar UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang dimana disebutkan bahwa aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan harus se izin mentri Kehutanan yang diatur didalam Permen LHK No.P.27/MenLHK/ Setjen/Kum.1/7 2018 dengan pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dan sampai dengan hari ini setahu kami pihak perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH yang artinya Ilegal  dalam kawasan hutan," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url