Gubernur Kalimantan Tengah Berharap Perubahan RTRWP Didukung Pemerintah Pusat




Palangka Raya, MKNews - Rapat Konsultasi penyelesaian masalah bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) membahas berbagai permasalahan terkait lingkungan dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran bersama Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri dan Kepala Satuan Perangkat Daerah terkait, mengusulkan perlu adanya ruang kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) untuk pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, serta masih banyaknya fasilitas umum atau fasilitas sosial pemerintah yang berada dalam kawasan hutan.
Dalam hal ini Gubernur berharap dukungan Pemerintah Pusat terkait usulan perubahan tata ruang dan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini sedang dalam proses peninjauan kembali dapat menyelesaikan persoalan.

Kondisi ini menurut Gubernur, menghambat proses investasi yang secara langsung berdampak pada penyediaan tenaga kerja. Sesuai dengan SK 529/2012 Jo 8108/2018  areal budidaya non kehutanan hanya 20%, hal ini berdampak pada terhambatnya investasi dan berpengaruh pada penyediaan lapangan pekerjaan. Pada kesempatan itu pula, Gubernur Sugianto Sabran sekaligus bermohon kepada Menteri LHK agar ada regulasi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya sektor kehutanan. 

"Saat ini yang terjadi, masyarakat miskin yang memanfaatkan sumber daya alam kayu 1 s/d 3 kubik untuk keperluan rumah tangga misalnya untuk membangun tempat tinggal, harus berurusan dengan hukum", urainya.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik saran Gubernur dan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo juga saat ini sangat fokus dengan upaya penyediaan tenaga kerja dan mendatangkan investasi.  Ia juga mengatakan pernah mendiskusikan hal ini dengan KPK.

Hukum memang perlu ditegakkan, namun juga harus menghadirkan rasa keadilan. Wakil Menteri LHK yang kebetulan orang dayak, Alue Dohong, pada kesempatan yang sama menyampaikan, kedepan akan mengkaji dan menelaah kembali permohonan itu, sehingga memungkinkan adanya regulasi yang melindungi kebutuhan masyarakat yang bersifat keperluan rumah tangga.

"Pelepasan kawasan hutan diutamakan lahan yang ada masyarakatnya, misalnya masyarakat petani, dan sudah ada pemukiman, itu harus didahulukan" Jelas Ibu Menteri. Kamis, 14/11/2019 

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran saat diskusi terkait Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memaparkan, permasalahan karhutla lebih dominan disebabkan oleh kesengajaan manusia, dan kendala penanganan di Kalimantan Tengah dikarenakan sarana dan prasarana yang kurang memadai, rendahnya kepedulian pemilik lahan, kurangnya penanganan hotspot dan kejadian karhutla di areal perijinan yang tidak ada aktifitasnya.

Terkait hal ini, Gubernur memberikan saran adanya penyesuain regulasi penggunaan dana DBH-DR, penguatan fungsi UPT Kementerian LHK di daerah dan pemberian sanksi administratif atau penegakan hukum yang lebih tegas. (red).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url