Hukuman Dua Terpidana Korupsi Pengerjaan Pembangunan Sentra IKM di Seruyan Diponis 3 tahun dan 4 tahun Penjara.


KUALA PEMBUANG,MKNews - Eksekusi perkara tipikor setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Primermen, selaku Kadisperindagkop Kabupaten Seruyan dan Eliman Pardamean Situmorang selaku kontraktor Pengerjaan Pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan lebih berat atau tinggi dari putusan tingkat pertama maupun di tingkat banding.

"Kedua terpidana kasus korupsi pengerjaan pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan lebih tinggi putusan hukumannya dari pada putusan tingkat pertama maupun di tingkat banding berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seruyan, Raj Boby Caesar Fardenias, kepada wartawan ini  di Kuala Pembuang, Jum'at (13/6/2025). 

Ia menjelaskan, terhadap terpidana Eliman Pardamean Situmorang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 15 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 subsider kurungan selama 1 bulan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.663.745.663.7 subsider penjara pengganti selama 1 tahun. 

"Sementara terhadap terpidana Primermen, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 15 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," terang Raj Rob. 

Raj Roby Caesar Fardenias mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusannya Nomor : 12/PID.SUS-TPK/PT PLK 2024 tanggal 3 Oktober 2024 menerangkan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Eliman Pardamean Situmorang. 

"Selanjutnya, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 15 Agustus 2024 yang dimintakan banding," terangnya. 

Sementara terhadap terpidana Primermen, ujar Raj Roby, Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusannya Nomor : 13/PID.SUS-TPK/PT PLK 2024 tanggal 3 Oktober 2024 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya. 

Sementara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 2126 K/Pid.Sus /2025 tanggal 20 Maret 2025, sebut Raj Roby, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eliman Pardamean Situmorang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider kurungan selama 3 bulan. 

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Eliman Pardamean Situmorang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.663.745.663,70 subsider pidana penjara selama 3 tahun. 

"Sementara terhadap terdakwa Primermen, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor : 1861 K/Pid.Sus /2025 tanggal 20 Maret 2025 menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Raj Roby Caesar Fardenias. (Ms/Gan).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url