Pada Rapat Paripurna DPRD Pemkab Barut Sampaikan 2 Raperda




Muara Teweh, MKNews-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna I masa sidang II tahun 2020 dengan agenda penyampaikan Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Jasa Umum, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Senin, 27/01/2020.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD,  Permana Setiawan. ST, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH dihadiri Unsur FKPD, Anggota DPRD, Asisten I, Drs. Masdulhaq, M.AP dan Kepala perangkat Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya kita untuk menata perangkat hukum yang diperlukan, dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan pembinaan terhadap masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda), pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi suatu permasalahan serta perubahan yang terjadi," kata Sugianto.

Dikatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga nantinya akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang secara substansi berpedoman 27 tahun 2014 tentang pengekolaan barang milik Negara/Daerah,"jelasnya.

Dan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah." Untuk Jasa Umum, adanya penambahan jenis Retribusi Pelayanan Jasa Tera/ Tera Ulang," tutup Sugianto Panala Putra Mengakhiri sambutan Bupati Barito Utara. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url