PT Astra Diduga Mencaplok Areal Lahan Masyarakat


Kotawaringin Barat -MKNews- Sejumlah warga mendatangi kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (20/1/2020). 

Mereka bermaksud menemui Bupati Kobar, H Nurhidayah, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Namun, karena bupati berhalangan, warga yang merupakan perwakilan masyarakat Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), itu menemui Wabup Kobar Akhmadi Riansyah. 
"Kedatangan kami bermaksud menanyakan kejelasan mengenai surat kami yang kami kirimkan seminggu (sepekan) yang lalu. Inti isi suratnya meminta agar bupati bisa segera menyelesaikan permasalahan warga Pangkut dengan PT Astra," ungkap Ahmad Naini, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, usai bertemu dengan Wabup Kobar, Senin (20/1/2020). 

Dia menjelaskan, yang menjadi dasar persoalan antara masyarakat dengan PT Astra Agro Lestari (AAL) adalah karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mencaplok lahan yang akan dijadikan areal perkebunan jangka panjang untuk masyarakat. 

Padahal, lanjut Naini, berdasarkan surat Gubernur Kalteng tahun 1997, bahwa sepanjang 5 kilometer dari pusat perkampungan tidak boleh diambil perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat Pangkut. 
"Dokumennya masih ada. Dulu disaksikan oleh unsur pemerintahan, BPN dan masyakarat. Saksi hidupnya masih ada," tegas Naini yang diamini oleh sejumlah warga lainnya di Sekretariat PWI Kobar. 

Senada dengan Naini, tokoh masyarakat Pangkut lainnya Kisar mengungkapkan, Surat Gubernur Kalteng tersebut diabaikan oleh pihak PT Astra. Perusahaan membabi buta memperluas arealnya tampa memperhatikan nasib masyarakat sekitar. 
"Saya salah satu orang yang ikut datang ketika pemasangan patok (titik koordinat) pada waktu itu (tahun 1997). Masih banyak saksi hidup, termasuk pak Hermon (mantan Camat Aruta)," beber Kisar. 

Dia dan masyarakat Pangkut lainnya berharap lahat yang telah dicaplok itu dikembalikan kepada masyarakat. Menurutnya, ada ribuan hektar yang telah ditanami pohon sawit oleh perusahaan tersebut. 
"Kami berharap pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti harapan kami. Karena, ini juga untuk kepentingan pemerintah daerah juga. Kalau semua jadi kebun perusahaan, bagaimana nasib masyarakat di sana," sahut Umar, warga Pangkut lainnya. 

Terpisah, Wabup Kobar Akhmadi Riansyah, saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya akan memediasi masyarakat dengan pihak PT Astra untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut. "Tapi sebelum kita tentukan jadwal, kami akan mengumpulkan data-data dulu, sehingga pada saatnya nanti dilakukan mediasi kita sudah siap dengan segala sesuatunya," sambung Akhmadi. 

Di sisi lain, salah satu CDO PT AAL (Group), Kusartono, enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut. "Dari perusahaan ada statement dulu, karena itu tuntutan sepihak dari masyarakat. Biar sesuai aturan saja," ujarnya. (Tum)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url