BNNP KALTENG BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN SHABU

Palangka Raya MKNews- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengagalkan Peredaran Jenis Shabu Seberat 1 Kg beredar di Kota Palangka Raya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Jalan Tangkasiang, Selasa (26/2/2019) siang pukul 10.00 WIB menyampaikan kepada awak media.

Keempat pelaku HR, JH, BR dan MS ini diamankan di Jalan trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna Kecamatan Jabiren Kabupateng Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) malam pukul 20.30 WIB.

Sementara pelaku satunya DZ diamankan di Jalan trans Kalimantan Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

“Sabu tersebut sudah di isolasi warna coklat yang disimpan pelaku di dalam laci dashboard mobil merk Toyota Avansa warna putih,” kata Kabid Pemberantasan.

Narkotika golongan I dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, memantau pergerakan barang haram tersebut dibawa menggunakan kendaraan travel yang di sewa kurir. Sehingga anggota berhasil menangkapnya.

“Kini kelima pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu dan non sabu di kantor BNNP Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Terhadap tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Red")

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url