Warga Desa Penda Durian Tuntut PT Intiga Prabakara Kahuripan Penuhi Janji Pola Kemitraan Yang Disepakati Tahun 2016


Foto : Pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan dan unsur muspika, senin  (11/2)


MENTAYA HULU, MKNews - Puluhan Masyarakat Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu mendatangi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) DSN Group di wilayah Desa Penda Durian, Senin (11/2). Puluhan masyarakat menhadiri undangan pertemuan di PT. IPK yg yang juga dihadiri unsur muspika yakni Camat, Kapolsek dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu.

Hal tersebut terkait menuntut hak kepada pihak perusahaan agar merealisasikan pola kemitraan sebagaimana yang tertulis  perjanjian pada surat pernyataan penyerahan lahan (SPPL) antara warga masyarakat desa Penda Durian vs PT. IPK DSN Group.

Juru bicara masyarakat, Ahmad Maulana mengatakan, bahwa tuntuntan ini dilakukan karena memiliki dasar yang kuat yakni adanya surat tertulis mengenai perjanjian antara pihak perusahaan dengan masyarakat yaitu pola kemitraan.

Menurutnya,  perusahaan PT IPK  tidak mempunyai itikad baik membangun hubungan dengan masyarakat karena jelas-jelas pihak perusahaan tersebut telah mencidrai perjanjian tersebut.

"Sejak awal setelah dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) bahwa didalam SPPL yang berbunyi bahwa pihak PT. IPK bersedia memberikan kemitraan  setelah warga masyarakat menanda tangan perjanjian tersebut beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini tidak direalisasikan," kata Ahmad Maulana.

Ia memaparkan, pada pembebasan lahan/tanah saat itu terjadi kesepakatan yaitu pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yg difasilitasi melalui badan hukum koperasi kebun yaitu koperasi Dhanista Surya Nusantara, namun hal itu hanya  kebohongan terhadap warga karena perjanjian tersebut tidak dilaksanakan perusahaan. Oleh karena itu warga masyarakat desa Penda Durian yang sebanyak 192 orang  menutut haknya kepada pihak perusahaan PTbIPK untuk segera merealisasikan janji tersebut.

"Intinya keinginan kami hanya mau mendapatkan hak kami sesuai dengan hasil perjanjian di dalam surat penyataan penyerahan lahan (SPPL) yang sudah dibuat pada Tahun 2016," tegas Ahmad Maulana yang diamini puluhan warga Desa Penda Durian.

Sementara itu, Ketua BPD desa Penda Durian, Migo bersama tokoh masyarakat Asmawi yang merupakan seorang mantan kepala Desa menyampaikan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak managemen perusahaan (Humas) mencekal beberapa media untuk meliput dalam pertemuan itu sehingga terkesan ada yang di  tutup- tutupi mereka. 

"Sebenarnya ada apa ini, sementara warga masyarakat Desa Penda Durian meminta kepada pihak wartawan agar bisa meliput untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui media agar dipublikasikan tentang kejanggalan kejanggalan itu, namun semuanya nihil," katanya dengan nada kesal.(unt)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url