Bandar Judi Di Pasar Takaras Diamankan Polsek Rakumpit

 Palangka Raya - Unit Reskrim Polsek Rakumpit jajaran Polres Palangka Rsya menangkap bandar judi di pasar Jl. Tumbang Telaken km 76 ( Pasar Takaras ) Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jum'at (1/3/2019) malam.

J (27) ditangkap dengan barang bukti berupa satu lembar Lapak, satu lembar handuk warna ungu satu buah koin 2,5, uang Rp. 1.067.000 satu tas warna hitam.

Pelaku yang beralamat di Jl. Pemuda Rambai III RY 006, Kelurahan Teluk Palingat Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas ini diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto, pihaknya tidak mentolerir tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh J karena perjudian selain melanggar hukum juga mempunyai dampak yang luas.

"Saya harap ini kali terakhir praktek perjudian ada di wilayah hukum Polsek Rakumpit, bila ada yang mau coba-coba kami tidak segan-segan untuk bertindak keras," kata Andri.(Red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url