Perizinan PT PAM Janggal

Pangkalan Bun MKNews- PT Palma Agro Indomandiri (PAM) mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berdiri di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu disebut telah memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP), izin lokasi, Amdal dan pertimbangan teknis (pertek) dari dinas terkait. Hal itu diungkapkan oleh Legal PT PAM David Atena.

"Pertek kami proses di dinas perkebunan provinsi, izin lokasi juga dari provinsi, dan Amdal ada dari sini (Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat)," kata David, Kamis (18/3/2019) malam lalu. Menurutnya, alasan sejumlah dokumen perizinan tersebut dibuat di provinsi karena pabriknya berdiri di wilayah perbatasan. 

Ironisnya, saat ditanya mengenai siapa yang mengeluarkan IUPP, David menjawab bahwa IUPP dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pemkab Kobar dalam hal ini Bupati Kobar pada periode sebelumnya, yakni Bambang Purwanto. 

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kobar Ibram Alpandi SH mengatakan, ada kejanggalan dalam izin yang dimiliki oleh PT PAM. Pasalnya, jika benar izin itu ada dan dokumennya seperti yang dijelaskan pihak managemen perusahaan tersebut, itu artinya ada yang tidak beres dalam proses kelengkapan dokumen. 

"Kalau memang alasannya di perbatasan, kenapa bukan gubernur yang mengeluarkan? Ini ada yang janggal," tandas Ibram saat dimintai tanggapannya Rabu (20/3/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bagian Tata Pemerintahan (Kabag) Sekretaris Daerah (Setda) Kobar, Julanda Rifan, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin lokasi kepada PT PAM. Dia juga merasa heran saat mendapat informasi bahwa perusahaan pengolahan kelapa sawit itu nekad mendirikan bangunan pabrik dan fasilitas perlengkapan lainnya.

"Dari Kabag yang lama, baru izin arahan lokasi atau izin prinsip. Seharusnya ada tahapan selanjutnya," kata Julanda Rifan, ditemui di ruang kerjanya Jum'at (15/3/2019).

Dia menjelaskan, semestinya izin arahan lokasi berlanjut ke proses pengajuan izin lokasi, dan seterusnya hingga terbit Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan (IUPP), baru boleh beroperasi. 

"Izin arahan lokasi itu lebih kepada sosialisasi dulu, belum sampai pada pengelolaan lahannya," terangnya. Diakui Rifan, bahwa rencana pendirian PT PAM penuh kontroversi sehingga pihaknya tidak sertamerta mengeluarkan izin lokasi. 


Hal yang sama juga dilakukan Dinas Perkebunan Kobar. Mantan Kepala Disbun Kobar H Kamaludin mengatakan, pihaknya menolak proposal terkait permohonan pertimbangan teknis pendirian PKS tersebut. "Dua kali proposal dari mereka kita tolak. Anehnya sekarang bisa berdiri," tukasnya. (gza)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url