BPH-LPPH Kalteng Pertanyakan Kelanjutan Hukum Bupati Sampit Kepada KPK
Kotim, MKNews - Badan Penyuluhan Hukum Lembaga pemantau penegakan hukum (BPH-LPPH) Provinsi Kalimantan Selatan- Kalimantan Tengah (Kal-Sel-Teng), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta kejelasan tentang penetapan tersangka kasus yang dialami oleh Bupati (Kotim) 'Supian Hadi.,S.Ikom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) beberapa waktu lalu.
Ketua BPH-LPPH (Kal-Sel-Teng) H.M. Sofyan Noor.,SH.,MH mengatakan Pihaknya ingin mengetahui bagaimana kelanjutan kasus yang menjerat Bupati Sampit ini. karena kasus ini dinilai sudah cukup lama belum juga ada kejelasan hukum dari pihak KPK. Dirinya yakin, bahwa masyarakat Kalteng juga sudah mengetahui tentang kasus tersebut, apalagi sampai saat ini belum juga ada kejelasan mengenai penetapan tersangka oleh KPK-RI.
"Saya sangat berharap agar KPK-RI bersikap tegas dan Konprehensif dalam mengusut kasus ini, jangan sampai masyarakat berpendapat bahwa KPK Tidak Tegas dan tidak Profesional yang akan membuat masyarakat menilai Lemahnya Penyidikan Oleh Pihak KPK. Kami sangat menjunjung tinggi Supermasi Hukum yang dilakukan KPK, kami juga menginginkan supaya proses atas kasus ini KPK tidak tebang pilih, agar tidak menimbulkan Diskriminatif Hukum di Masyarakat,"Pintanya.
Berdasarkan surat tanda terima (Dokumen) dari KPK-RI yang dikirim oleh Sofyan Via Whatsapp kepada mediakaltengnews.com, terlihat bahwa dalam isi surat tersebut tertulis pengirimnya adalah H.M.Sofyan Noor.,SH.,MH mewakili BPH-LPPH (Kal-Sel-Teng) dan Masyarakat, Pada (03/05/2019) sekira Pukul 10.46 WIB, diterima sekaligus ditandatangani oleh saudara IIN selaku pegawai yang menerima surat dari Sofyan.